Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Sengketa Lahan 13 Hektar di Jalan Asrama, Kejati Sumut Panggil Bos Nusa Land

buserdirgantara7
268
×

Sengketa Lahan 13 Hektar di Jalan Asrama, Kejati Sumut Panggil Bos Nusa Land

Sebarkan artikel ini
Img 20220920 Wa0038

MEDAN,–Drgantara7.com | Bos PT Nusa Land Danny Lim dipanggil dalam Permintaan Keterangan ke II Bidang Intelijen Kejati Sumut dalam kaitan pengaduan masyarakat atasnama H Darwis Lubis terkait penguasaan lahan seluas 13 hektar di Jalan Asrama/ Kapten Sumarsono Lingkungan I Kelurahan Helvetia.

Informasi yang diperoleh media dari Tumirin (60) warga Dusun 7 Desa Helvetia Medan Sunggal ahli waris Hardjo B mengaku pemilik lahan tersebut, Selasa (20/9/2022) menyatakan, memberikan kuasa kepada H Darwis Lubis untuk melaporkan masalah tanah yang diwariskan oleh orangtuanya namun dikuasai oleh orang lain.

Sesuai data yang disampaikan Tumirin kepada wartawan, Bos PT Nusa Land dipanggil ke Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Sumut menemui Eka Nugraha untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SP-OPS-38/ L.2/Dek.1/07/2022 Bulan Juli 2022 dengan Surat Permintaan Keterangan ke II No. R-1096/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diteken Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmaman SH MH.

Dalam pokok panggilan disebutkan, Bos PT Nusa Land diundang dalam Permintaan Keterangan ke II untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan terkait adanya sengketa tanah seluas 13 hektar berlokasi di Kampung Semangat Pasar I Helvetia Medan oleh Mafia Tanah.

“Saya dan abang, kakak dan adik selaku ahli Waris orangtua kami Alm. Hardjo B dan Alm. Sagiyah memberikan kuasa kepada H Darwis Lubis untuk membantu saya memperjuangkan dan mempertahan hak tanah milik kami yang dikuasai oleh pihak lain,” ujar Tumirin.

Tumirin juga menjelaskan, sebelumnya tanggal 18 Agustus 2022 lalu, H Darwis Lubis selaku kuasa Ahli Waris Alm. Hardjo B dan Almh Sagiyah telah dipanggil Jaksa untuk memberikan keterangan sesuai panggilan No. R-946/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 12 Agustus 2022 guna menyampaikan keterangan ke Penyelidik Bidang Intelijen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022) membenarkan adanya Panggilan Permintaan Keterangan ke II yang ditujukan ke Danny Lim Direktur PT Nusa Land.

“Ya Bg,” tulis Yosgernold Tarigan via laman Whats App menjawab wartawan atas panggilan Permintaan Keterangan ke II Danny Lim Direktur PT Nusa Land terkait laporan sengketa tanah seluas 13 hektar di Jalan Asrama/ Kapten Sumarsono Medan.

Menerangkan kinerja Intel Kejati Sumut, dijelaskan Yosgernold, info dari Koordinator Intel Eka Nugraha laporan tersebut dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan dengan mengembangkan informasi yang ada dengan konfirmasi.
“Benar. Utk hal tsb Sudah tahap Pengumpulan bahan dan keterangan. Mengembangkan informasi yg ada dengan konfermasi. Dan mencari fakta2 yang ada,” tulis Bang Yos sapaan akrab Kasi Penkum Kejati Sumut ini.

Belum diketahui keterkaitan manajemen PT Nusa Land dalam laporan H Darwis ini. Manajemen PT Nusa Land yang akan dihubungi ke alamat kantor sesuai data diperoleh di Jalan Gajah Mada No. 10 Medan tak menemukan kantor manajemen yang disebut-sebut merupakan perusahaan properti ini.

Saat disambangi ke 2 alamat yang tertulis Jalan Gajah Mada No. 10 Medan tak nampak kantor PT Nusa Land. Pada 2 alamat tersebut terlihat hanya rumah tinggal yang tak ada penghuninya. Alamat yang ke 2, gedung yang dalam pengerjaaan dan disebut Satpam adalah gedung Waruna. “Ini bangunan Waruna bang. Saya tak tahu PT Nusa Land. Coba tanya tetangga sebelah,” kata Satpam bangunan tersebut, Jumat (16/9/2022).

Kembali ke Tumirin, pria ini menjelaskan, 12 April 2022 lalu, H Darwis Lubis sebagai kuasa dari Ahli Waris Alm Hardjo B menyampaikan Permohonan Perlindungan Hukum dari Dugaan Mafia Tanah ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut.

Dia mengaku bersama 6 saudara kandungnya adalah Ahli Waris Alm. Hardjo B dan Almh. Sagiyah berdasarkan surat Keterangan Ahli Waris tanggal 21 September 2016 bermaterai cukup yang diregistrasi No. 473.3/40/HL/2016 oleh Kepala Desa Helvetia Sugiarno tanggal 21 September 2016 dan diregistrasi No. 81 tanggal 12 Oktober 2016 oleh Camat Sunggal.

Dijelaskannya, tanah 13 hektar tersebut berbatas, sebelah Utara berbatas Pemukiman Masyarakat/ Jalan Gaverta sepanjang 650 Meter, sebelah Timur berbatas Pemukiman Masyarakat/ Rel Kereta Api 650 Meter, sebelah Selatan berbatas Jalan Komp. La Piazza 200 Meter dan sebelah Barat berbatas Jalan Asrama/Kapten Sumarsono 200 Meter.

Dia merinci, tanah milik orangtuanya pernah dipinjam Pangdam I Bukit Barisan dan dikembalikan pada ayahnya Surat Pengembalian Peminjaman Tanah dari Pangdam I Bukit Barisan (BB) yang dibuat Asisten Wedana Ketjamatan Sunggal Tanggal 20 September 1963 yang bertalian Surat Keputusan Pangdam I BB No.KPPTS-0368/II-BB/1963 tanggal 05 September 1963 bertalian Surat Mandat dari 10 petani kepada Hardjo B tanggal 24 Djuni 1963 diketahui Penghulu Kampung Helvetia Djuman Hasan.

Adapun surat tanah Hardjo B memiliki tanah tersebut berdasarkan : Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 310/ I/V pt.3 ukuran 75 meter X 200 Meter dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah (KRPT) Sumatera Timur tanggal 20 Djuni 1955 ditandatangani Dt A Syahmidin atasnama Hardjo B dan Surat Penjerahan Hak Ganti Rugi dari Senen, Ginun, Rakim, Sampir, Karno, Radjiun, Sandi Rono, Daut, Suhadi dan Poniran, yang keseluruhannya memiliki dasar surat KTPPT dari Kepala KRPT serta penyerahan haknya ke Hardjo B diketahui Kepala Kampung Helvetia Djuman Hasan.

Tumirin bersama saudara kandungnya mengharapkan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas guna mengusut dugaan mafia tanah yang mengakibatkan hak-hak mereka terampas. “Tolong pak penegak hukum. Bantu saya dalam mendapatkan hak kami kembali atas tanah 13 hektar peninggalan orangtua kami ini,” tegasnya.

Bagi pihak yang menguasai lahan tersebut, Tumirin memberikan kesempatan segera menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan kepada mereka agar menghindari dampak hukum yang akan merugikan mereka. “Kepada siapapun yang menguasai lahan peninggalan orangtua kami ini. Segeralah kita selesaikan secara kekeluargaan. Kalau tak mau berurusan dengan hukum,” ajaknya.( Sabarudin)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458