Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Sempat Dibubarkan, Jemaat Gereja di Bandar Lampung Kini Diberi Izin Ibadah

buserdirgantara7
138
×

Sempat Dibubarkan, Jemaat Gereja di Bandar Lampung Kini Diberi Izin Ibadah

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 02 21 11 56 06 75

Bandar Lampung, – Dirgantara7.com | Forkopimda Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung mengatasi persoalan jemaat gereja yang dibubarkan Ketua RT dan warga setempat saat peribadatan berlangsung. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud pun akhirnya dipastikan mendapatkan izin untuk beribadah.

“Tadi kami sudah melakukan rapat bersama dan disepakati bahwa pengurusan izin akan difasilitasi dan akan ada izin sementara yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah. Izin sementara itu selama dua tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto , Senin (20/2/2023) malam.

Dia juga memastikan pelaksanaan ibadah akan dijamin keamanannya oleh Polresta Bandar Lampung. Selain itu, dia menyebut pihak lurah dan camat, serta RT dan RW, akan menemui pihak gereja untuk berdiskusi terkait hal itu.

“Nantinya baik lurah dan camat akan melakukan pertemuan dengan pihak gereja tentunya bersama RT serta RW. Kami juga akan menjamin keamanan kepada siapapun umat di Kota Bandar Lampung dalam kebebasan melaksanakan ibadah yang terpenting jangan ada pelarangan, penghadangan kepada siapapun yang ingin melaksanakan ibadah,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi FKBU Kota Bandar Lampung dalam memberikan verifikasi terkait perizinan pembangunan gereja tersebut. Dia memastikan pihaknya siap melaksanakan rekomendasi dari FKBU dan Kementerian Agama.

“Izin serta verivikasinya itu ada di kewenangan FKBU. Maka apa pun rekomendasi dari FKBU, Pemkot Bandar Lampung siap untuk melaksanakan rekomendasi dari FKBU dan Kemenag terkait izin rumah ibadah,” terangnya.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458