Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Sekdes Kampung Palareng Takterima Di Berhentikan Dari Jabatanya

buserdirgantara7
356
×

Sekdes Kampung Palareng Takterima Di Berhentikan Dari Jabatanya

Sebarkan artikel ini
Img 20210527 Wa0051

Dirgantara7.Com//PALARENG- Merasa tidak adil dengan keputusan Kepala Desa Palareng dan Camat Tabukan Selatan, Sekretaris Desa Palareng keberatan atas pemecatan dirinya dari jabatan sekdes tanpa dasar Hukum yang berlaku.

Setelah di konfirmasi oleh media Buser dirgantara 7 yaitu Samuel langsung kepada
Sekdes Palareng Ruce Makahekung (RM) yang berada di kampung Palareng sebagai Warga Desa Palareng, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis, 27/05/2021 mengatakan bahwa,” dirinya telah diberhentikan dari jabatan sekdes tanpa alasan yang tidak jelas.
Selanjutnya Ruce Makahekung (RM) menuturkan bahwa keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Palareng (Mumin Kaemba) disertai dengan Surat Pemberhentian tanpa ada Rekomondasi dari Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Melalui Camat Tabukan Selatan (Kristian Manumpil) tersebut Cacat Hukum dan sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Lanjut RM, pemberhentian/mutasi perangkat desa harusnya sesuai mekanisme, semua sudah tertuang di UU No 4 tahun 2014 serta Permendagri No 67 tahun 2017,

Saya menjabat jadi Sekretaris Desa dari tahun 2019 dan saya tau persis bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, akan tetapi saya merasa dirugikan atas keputusan Kepala Desa Palareng tersebut.

Lanjut RM, sampai dengan saat ini tidak ada Rekomendasi dari Camat Tabukan Selatan dikeluarkan dilanjutkan dengan Surat Pemberhentian kepada sekdes kampung Palareng…..

Saya benar-benar kaget, atas keputusan Kepala Desa tersebut tanpa ada Pembinaan sekiranya ada kelalaian saya sebagai Sekretaris Desa kata Ruce Makahekung dengan merasa kecewa dan katanya pula

Dijelaskan Kaspem alasannya Kepala Desa Palareng adalah karna sekdes tidak mau memverifikasi SPJ APBDes 2019. Lanjut kaspem, Dan sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Tabukan Selatan pun saya sudah menyarankan Kades Palareng untuk menunda dulu keputusan tersebut.

Dalam hal Rekomendasi itu atas petunjuk Camat sebagai Pimpinan dan wajib saya ikuti, tandas kaspem

Jelas Ruce Makahekung (RM) kepada Wartawan Mediadiirgantara7 Surat keberatan saya tanggal 05/05/2021 belum ditanggapi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Daerah, lalu secara resmi tanggal 6 Mei 2021 saya melayangkan surat keberatan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe agar meninjau ulang Keputusan Kepala Desa Palareng tersebut dan tidak juga ditanggapi, maka tanggal 10/05/2021 saya kembali melayangkan surat susulan kepada DPRD Kabupaten Sangihe dan sampai sekarang masih belum ada jawaban/tanggapan.
Dikesempatan itu pula menurut Garlan onthoni yang ada di tempat itu yang yang dulunya tinggal di kampung Palareng katanya,”
Seharusnya Surat Keputusan tersebut harus berlandasan hukum.
Dan Keputusan Kepala Desa Kampung Palareng melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,

Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena:
meninggal dunia,
permintaan sendiri, dan
diberhentikan.

RM Juga menilai, sanksi bagi Kades yang melakukan pelanggaran tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30.

Dalam pasal 29 berbunyi Kepala desa dilarang: a. Merugikan kepentingan umum. b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat. e.

Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat. f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya.

Sedangkan masalah sanksi yang diberikan diatur dalam pasal 30 (1). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Selanjutnya dalam pasal 30 (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Setelah mendapat kan informasi itu, Wartawan Media Dirgantara7 langsung mengkonfirmasikan Kepada Pak Camat Tabukan Selatan, Kamis, 27/05/2021/Pagi.
Menurut Bapak camat(Kristian Manumpil),Bakwa,”pemeritah kecamatan sudah tahu adanya surat pemberhentian sekdes kampung Palareng namun dari pihak kecamatan mengatakan Bakwa sampai saat ini pemerintah kecamatan akan mempelajari surat keputusan pemberhentian sekdes kampung Palareng dan Masi mennunggu disposisi dari pemerintah kabupaten Sangihe,jadi sampai saat ini ibu Rice Makahekung tetap dalam posisi sekertaris kampung palareng.

Kemudian Buser dirgantara7 menemui Kepala kampung Palareng pada hari itu pula,dan katanya,”meman betul saya memberhentikan sekdes ibu Ruce Makahekung sesuai aturan UU perbub no 33 tahun 2018.dan memberi surat teguran sebanyak tiga kali,di setujui dengan empat anggota MTK dengan alasan diberhentikanya ibu Rice Bakwa pertama menghilangkan surat kendaraan motor dinas,kedua menghilangkan nota bukti pembayaran(kwitansi)USG dari ibu Febi sahabir dan yang ketiga bukti pembayaran (kwitansi)dari pembelian timbangan digital.dengan tiga alasan itulah ibu Ruce makahekung di berhentikan dari jabatan sekdes Palareng.

Rilis : Samuel

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458