Dirgantara7.Com//Maluku -Namlea hasil pantauan DPPKPK,Tipikor Di Kabupaten Buru ternyata masih banyak Kepala desa yang tidak memasang papan informasi pemakaian anggaran DD dan Add
Hal ini disampaikan oleh Divisi Investigasi DPPKPK Tipikor Syam yang kebetulan lagi bertugas di kabupaten buru dirinya mengatakan bahwa sepanjang dirinya berjalan tidak ada pemasangan papan informasi pemakaian anggaran DD dan Add pada tahun 2022 pada beberapa desa di wilayah buru Utara barat
Hal ini sudah sangat melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Disinggung masalah korupsi terkecil didalam desa adalah ketika papan informasi tidak dipasang maka kami prediksi nilai uang yang bisa digelapkan desa untuk pemasangan papan informasi tersebut bisa mencapai milyaran rupiah itu kalau tidak dipasang ungkapnya
Bayangkan saja kalau nilainya mencapai 2000.000 per desa kalau dikali 60 desa saja sudah mencapai 1.2 Milyar itu baru harga 2000000, kalau harga 3 JT sudah berapa banyak jumlah kata dia
Salah satu perangkat desa pada Kecamatan buru Utara yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dengan jujur bahwa mengenai anggaran pembuatan papan informasi DD/Add sudah ada namun entah kenapa kepala desanya tidak bikin papan tersebut,padahal harganya itu kan tidak terlalu mahal ungkapnya
Ini harus di audit Inspektorat kabupaten buru atau kejaksaan,tuntaskan korupsi mulai dari hal yang ter kecil yang sering dianggap remeh oleh oknum kades sehingga yang besar pasti akan terbawa bawa tambahnya
Sementara hasil konfermasi kami dengan kepala BPMD kabupaten buru Latif Efendi S.Sos tepat diruang kerjanya Selasa,28/6/2022 beliau mengatakan bahwa sesuai laporan masyarakat terkait tidak dipasangnya papan transparansi pemakaian dana DD dan Add ditahun 2022 dirinya akan memanggil para camat dan mengkroscek kembali papan informasi tersebut kalau memang oknum desa belum memasang papan informasi pemakaian dana desa tersebut kami akan perintahkan mereka untuk hal tersebut tuturnya
Kewajiban kepala desa untuk memasang papan informasi pemakaian anggaran ini wajib karena pemakaian dana tersebut adalah dana negara yang harus diketahui publik tambahnya
(NM/Red)