Dirgantara.7Com//Tebo-Wartawan Media Buser Dirgantara 7Com Kaporwil jambi sario menjadi korban pemukulan seorang anggota PT LAJ security kabupaten tebo provinsi jambi saat melakukan investiga terkait PT LAJ
Saya selaku pimpinan redaksi media tersebut.tidak terimah kelakuan oknum security PT LAJ yang melakukan pemukulan,
Dan kami sesalkan dari pihak oknum TNI tingal diam adanya angota media buser dirgantara 7.setindak -tidaknya oknum TNI itu melukan tindakan ke jalur hukum..ini malah TNI tingal diam
Iqwan menambahkan, tindakan pelaku tergolong sangat brutal dan tidak mencontohkan dirinya sebagai seorang pengayom masyarakat. Sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan.
“Walaupun tidak sedang melakukan tugas jurnalis, namun sebagai warga negara berhak berindak melaporkan atas penganiayaan dan pemukulan dan mendapat perlindungan hukum.sudah jelas jurnalis dilindungi UUD 40 TAHUN 1999
Kami minta dari pihak kepolisian polres tebo segera melakukan tindak yang dilakukan oleh oknum security PT LAJ.dan proses hukum sesuai pasal yang jelas di KUHP
Redaksi/Tim