Dirgantara7.com//Magetan – Polres Magetan menggelar konpres terkait 4 tindak pidana kejahatan. Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha,SIK,MSi didampingi Kasatreskrim AKP.Rudy Hidajanto,SH,MH dan Kasubag Humas AKP. Kuncahyo SH terkait dugaan perkara tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Magetan. Konpres ini dilakukan dihalaman polres Magetan, Selasa (7/12/2021)
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha,SIK,MSi menjelaskan,” Penipuan dan pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di 3 TKP, Tiga Tersangka diantaranya berinisial RW (23 th)beralamat kelurahan Kauman,Jawa tengah, AJ (34 th) beralamat kelurahan lorok pakjo,kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang kos di Desa Milangasri,kecamatan Panekan,Kabupaten Magetan,dan MA (35 th), Kelurahan Tembungraja,kecamatan Salem Kabupaten Brebes yang melakukan penipuan dengan mendatangi 3 korban
Berikut ini adalah modus operandi yang dilakukan pelaku
1. korban dari Jl.Kenongrejo,No.10 termasuk Kelurahan Mangkujayan,Rt.1,Rw.1 Kelurahan/kecamatan Magetan,Rabu (10/11/2021) pukul 12.00, ketiga pelaku membawa mobil roda empat berwarna hijau Plat AD mengaku relawan yang membagikan sembako dan emas 8 gram (palsu), meminta cincin beserta surat korban dan Hp pun hilang,mengalami kerugian Rp.3,5 jt.
2.korban dari Desa Sumberdukun ,kec.Ngariboyo,Kabupaten Magetan,Sabtu (13/11/2021) pukul11.15 Wib.3 pelaku berpakaian PNS menanyakan sudah vaksin atau belum dan memberikan kompor gas setelah itu menyuruh korban mengambil surat perhiasan yang dipakai dan memintanya, korban mengalami kerugian Rp.10 jt.
3. Korban beralamat Desa jabung , Rt.2,Rw.1 Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, pada hari kamis(18/11/2021) pukul 10.30 Wib didatangi 2 orang tamu yang menanyakan sudah vaksn atau belum, ketika dijawab korban sudah,pelaku akan memberikan kompor gas 2 tungku merk Niko, sembako dan uang,pelaku memasang kompor gas 2 tungku merk niko dan memasangnya didapur serta menyuruh korban melepas perhiasan korban diatas almari tamu untuk berfoto dan mengambil perhiasanya.”Terangnya
Hal senada disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan Rudy Hidajanto,SH,MH ,” Ketiga pelaku melakukan Pidana berturut-turut melakukan penipuan dan pencurian dengan pemberatan (curat) , masuk pasal 378 KUHP dan pasal 363 KUHP jo pasal 64 KUHP , dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun penjara.” tegasnya.
Selain di Magetan pelaku juga beroperasi di Ngawi dan Bojonegoro. Selain tindak pidana tersebut Polres Magetan juga menggelar konpres terkait penganiayaan dan pencurian kotak amal.
Red/Thoyib/Bens