Dirgantara7Com//Subang mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sediaan farmasi tanpa izin edar dan peredaran minuman keras (miras).
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan, 13 kasus tersebut diungkap dalam kurun satu bulan pada Januari 2022.
Kasus tersebut diungkap di Patokbeusi satu tempat kejadian perkara (TKP), Pabuaran dua TKP, Ciasem tiga TKP, Pusakanagara satu TKP, Compreng satu TKP, dan Subang Kota lima TKP.
“Dari sekian pengungkapan berhasil diamankan 13 tersangka yang berjenis kelamin laki-laki, dan satu perempuan,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Senin (7/2/2022).
Tersangka laki-laki, yakni WS, YK, RS, TF, FA, JA, TH, AS, SA, HI, DS,HN, dan AS, serta tersangka perempuan, CA.
“Jadi tersangka seluruhnya 14 orang,” ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota, ini.
Dari mereka disita sabu 35,58 gram, Hexymer 4.500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca dua buah, alat hisap satu buah, empat bungkus rokok, satu buah timbangan digital, dan miras 633 botol.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 Jo Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 20 Jo Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Rilis/@Jajang