Buserdirgantara7.com//Redelong — Kanit Sidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, Bripka Al Fauzan, melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan sangsi hukum bagi penyalahguna narkoba.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kampung Hakim Wih Ilang Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada hari Rabu (15/09/21).
“Sosialisasi ini kita lakukan agar masyarakat tidak awam tentang jenis narkoba serta dampak negatif nya terhadap kehidupan” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Syanturi, S.H.
“Kemudian dengan adanya sosialisasi ini kita berharap peredaran narkoba di kabupaten Bener Meriah dapat berkurang” ucapnya
Didalam sosialisasi tersebut ada beberapa materi yang disampaikan oleh Personel satnarkoba diantaranya pemahaman tentang bahaya Narkoba.
Kemudian juga bagaimana bentuk dan jenis Narkoba dan efek buruk dari penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dalam sosialisasi tersebut Bripka Al Fauzan juga menyampaikan Masyarakat mempunyai Kesempatan yang seluas-luasnya nya untuk berperan serta membantu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN (Badan Narkotika Nasional) jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Ada 3 (tiga) Pilar yang harus kita kuatkan dan Rapatkan Barisan baik desa bersinar ataupun Kampung Tangguh anti narkoba yaitu :Babinsa, Babinkamtibmas dan Reje Kampung atau Kepala Desa.
Acara yang diikuti oleh 30 orang peserta dari kampung Hakim Wih Ilang tersebut, juga di hadiri oleh Reje (kepala) Kampung Hakim Wih Ilang.
“Selain Bripka Al Fauzan, hadir juga dari dinas kesehatan sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut” kata Syanturi.
(Ridwan)