Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan 6 Pelaku Kasus Penyalagunaan Narkoba

buserdirgantara7
302
×

Sat Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan 6 Pelaku Kasus Penyalagunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Img 20210611 Wa0161

Dirgantara7.Com//Sinjai, Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, SH kembali berhasil mengamankan 6 (enam) pelaku penyalahgunaan Narkotika, diantaranya lel. MZ (26) tahun, pek wiraswasta, alamat gunung rinjani kel. bongki, kec. sinjai utara, lel. MF, (24) tahun, pek. tidak ada, alamat gunung lompobattang, kel. bongki, kec. sinjai utara, lel. FA (20) tahun, pek. tidak ada, alamat jln. ahmad yani, kel. bongki, kec. sinjai utara, lel. WK (21) tahun, pek. tidak ada, alamat jln. pers. raya, kel. biringere, kec. sinjai utara, lel. IL (30) tahun, pek. nelayan, alamat dusun kambuno, desa pulau harapan, kec. pulau sembilan, lel. FIM, (25) tahun, pek. Anggota Polres Sinjai, alamat KH. agus salim, kel. ballangnipa, kec. sinjai utara, kabupaten sinjai. Rabu (9/6/2012).

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan menjelaskan bahwa berbekal informasi masyarakat bahwa di hotel rosyida, jln gunung lompobattang, sering terjadi penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Dengan gerak cepat personel melakukan penyelidikan di hotel rosyida tepatnya di Kamar No. 05 ditemukan barang bukti dan diamankan pula 4 (empat) orang diantaranya lel. MZ (26), lel. MF, (24), lel. FA (20) tahun, dan lel. WK (21) tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 (dua) sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 1,88 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam, 2 (dua) sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0,74 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah bong lengkap, 2 (dua) batang pirex kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu dari pipet plastik warna bening, 2 (dua) potong pipet plastik warna kuning, 1 (satu) buah sumbu kompor sabu dari alumunium foil rokok, 2 (dua) buah korek api gas .

Saat para pelaku dilakukan introgasi mengakui kalau 1 (satu) kotak warna hitam yang berisi 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga sabu dam 1 (satu) buah sendok takar sabu dari pipet plastik bening adalah milik lel. MF, disimpan didalam kamar mandi kamar 05 Hotel Rosyida dan 1 (satu) set bong alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca, korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu dan pipet plastik para pelaku mengakui kalau 1 (satu) set bong alat hisap sabu lengkap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu semalam di kamar No. 05 tersebut.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan dari hasil introgasi terhadap lel.MZ bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang ditemukan adalah milik lel. IL yang beralamat di dusun kambuno selatan desa pulau harapan, kec. pulau sembilan dan petugas menuju alamat yang dituju dan saat lel. IL ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan BB berupa 1 (satu) lembar resi transfer uang Rp. 2.800.000,- dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu abu yang digunakan untuk berkomunikasi dengan lel. MZ, saat hendak transaksi jual beli sabu, dan lel. IL mengakui transfer uang sebesar Rp. 2.800.000,- dengan maksud untuk membeli atau memesan sabu kepada lel. MZ, dan lel. IL mengakuinya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa di Mapolres Sinjai untuk proses selanjutnya.

Terkait keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai berinisial lel. FIM (25) tahun pangkat Bripda, berdasarkan hasil introgasi lel. MZ mengakui bahwa lel. FIM ikut terlibat saat transaksi jual beli sabu kepada lel. SQ yang status (DPO), dimana lel. MZ bersama lel. FIM menemui lel. SQ untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram sabu, dengan harga Rp. 3.200.000,- dimana uang yang digunakan milik lel. MZ, dan juga bersama sama mengkonsumsi Narkoba jenis sabu yang telah diperolehnya, dari penunjukan keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai lel. FIM, Kapolres Sinjai langsung memerintahkan Kanit Provos bersama anggotanya untuk menjemput dan mengamankan Lel. FIM, namun tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya. Dan saat ini diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 (enam) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Satu diantaranya Oknum Anggota Polres Sinjai berpangkat Bripda.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya, termasuk oknum anggota Polres Sinjai semuanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dihimbau pula kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.

Rilis : Abas

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458