Polres Kubar – Dirgantara7.com // Satresnarkoba Kepolisian Resor Polres Kutai Barat, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Kubar dengan tempat kejadian perkara (TKP) dipinggir jalan Perkantoran Pemkab Kel. Simpang Raya Kec Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, Hari jumat tanggal 29 September 2023 Sekitar jam 21.30 Wita.
Dalam mengungkap kasus ini, lanjutnya, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial ADG (21).
Selain itu, sambungnya, juga berhasil mengamankan barang bukti 124 (Seratus Dua Puluh Empat) Poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 33,11 Gram.
Anggota Opsnal Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan di daerah Di Pinggir jalan Perkantoran Pemkab Kel. Simpang Raya Kec Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan saat anggota opsnal melihat 1 (Satu) orang yang mencurigakan gerak geriknya selanjutnya terlihat orang tersebut yang sedang mengambil sesuatu kemudian Anggota Opsnal langsung mengamankan orang tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Buah Bekas kaleng susu merk nutribaby yang dibawa (ADG) dan saat dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) Buah plastik klip ukuran sedang warna bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik gula warna bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) Buah plastik klip ukuran Sedang warna bening yang masing-masing plastik klip tersebut terdapat narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) Poket Narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip ukuran kecil warna bening dan 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip ukuran sedang warna bening saat tersebut ditemukan juga barang lainnya berupa 3 (tiga) Bal Plastik Klip Ukuran Kecil warna Bening, 1(satu) bekas tissue warna putih, 1(satu) buah timbangan digitan merk pocket scale, 1 (satu) Unit Hp merk POCO warna Biru yang digunakan Pelaku untuk bertransaksi Narkotika tersebut, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor CRF warna merah putih beserta kunci kontaknya, sebagai sarana transportasi pengambilan Narkotika tersebut
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
(Yusdar)