Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Sat Reskim Polres Subang,ringkus pengedar uang palsu.

buserdirgantara7
175
×

Sat Reskim Polres Subang,ringkus pengedar uang palsu.

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 06 10 At 06.01.43

Buserdirgantra7.com//SUBANG- Sat Reskim Polres Subang, berhasil meringkus tersangka berinisial SRJ (70) warga Bogas Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dia merupakan pengedar uang palsu sebesar Rp 2 Milyar dengan uang pecahah Rp 100 ribu, dan kini tersangka masih meringkut di sel Mapolres Subang.

Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan SH, didampingi Kasat Reskim AKP M. Wafdan kepada beritaaktualnews. Com, Kamis (10/6/2021) di Mapolres Subang menyebutkan, dengan berhasilnya, mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu di wilayah hukum Polres Subang.

Tersangka SRJ warga Bogas Kabupaten Indramayu Jawa Barat, ditangkap pada hari Jum’at pada tanggal 28 Mei 2021, sekitar pukul 02. 30 WIB di TKP Gamtar Kabupayen Indramayu.
Awal terungkap kasus peredaran uang rupiah palsu ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat seorang yang dicurigai memiliki dan pengedaran uang rupiah palsu”, ujarnya.

Lanjut Kapolres selain berhasil menangkap tersangka SRJ, Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2016, dengan total nominal Rp 2 Milyar, berikut handphone yang dijadikan sarana komunikasi oleh pelaku.

“Selain tersangka SRJ, pihak Polres Subang juga masih memburu pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap NCS (40) warga Dangdeur Kabupaten Subang.

Dalam menjalankan aksi para pelaku ini mengaku kepada korban ada seorang yang pintar yang memiliki kekuatan untuk membuka, kunci penyimpanan uang amanah dari para leluhur, kemudian meminta sediakan uang sebesar Rp 15 juta, untuk kebutuhan ritual pengakatan uang amanah.

Atas pengakuan tersangka SRJ, uang rupiah palsu tersebut, didapat SM, dan GF warga Indramayu, saat ini telah ditangkap dalam kasus yang sama oleh Polres Indramayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang bukti yang dilakukan oleh tim ahli dari bank Indonesia Cabang Bandung, dan hasil pemeriksaan dari bank BI, bahwa uang tersebut palsu,

Tersangka SRJ diamankan oleh polisi, sedangkan NCS tersebut menjadi DPO, kedua tersangka tersebut, disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 36 (3) undang-undang Ri nomer 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancamanab pidana penjara paling lama 15 tahun denda,Rp 50 milyar”, ujar Kapolres Subang.

Rilis : (Jajang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458