Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan Seorang Pria Dengan 14 Paket Sabu

buserdirgantara7
136
×

Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan Seorang Pria Dengan 14 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Img 20210605 Wa0063

Dirgantara7.Com// Inhil- Pelaku inisial ARB (40) diamankan bersama barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 3,43 gram serta 4 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Narkoba mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Sederhana oleh seorang pria.

Informasi tersebut lalu disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH dan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Pelaku inisial ARB berhasil diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan warga setempat. Dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum melalui Paur Humas Ipda Esra.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 114 jo 112 UU RI No  35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Rilis : Yusdar

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458