Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Sat Narkoba Polres Garut Sita 385.000 Obat Terlarang

buserdirgantara7
128
×

Sat Narkoba Polres Garut Sita 385.000 Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Img 20231223 Wa0098

Garut | Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita ratusan ribu obat terlarang di sebuah Perumahan daerah Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Jumat (22/12/2023) malam.

 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat narkoba mengatakan pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku.

 

Identitas dari para pelaku tersebut adalah Sdr. AF (22), Sdr. MRS (21), Sdr. M (41), Sdr. RF (28) dan Sdr. SAM (26) yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

 

Sdr. M yang merupakan Bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan 15 juta sampai dengan 30 juta per bulan.

 

Lanjut Juntar, Obat terlarang sebanyak kurang lebih 385.000 tersebut terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y.

 

Penjualan obat terlarang ini tidak hanya di pasarkan di Garut saja, tetapi diluar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.

 

“Temuan Barang Bukti ini merupakan temuan terbesar yang di sita Polres Garut dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.” Pungkas Juntar.

(Ahmad deni)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458