Dirgantara7.Com//TEMBILAHAN – Pada sidang hari ini, Kamis (20/5/2021) kasus dugaan pencurian ‘sampel’ minyak kotor yang dilakukan Kelompok Tani di Kecamatan Pelangiran hari ini, saksi mengaku Kelompok Tani mendapat informasi bahwa muatan yang dibawa tongkang adalah Miko, maka dilakukan pengambilan sampel.
Saksi yang dihadirkan Baharuddin kembali dicecar pertanyaan dari tim kuasa hukum para terdakwa, bahkan majelis hakim.
Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH, anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH, Adi Indria Putra SH, Erwin Syarif SH dan Rapotan Siregar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri wilayah Inhil.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, seharusnya JPU menghadirkan empat saksi, namun yang dapat dihadirkan hanya saksi Baharuddin Als Babak (anggota Kelompok Tani), sedangkan tiga saksi lainnya berhalangan hadir karena sedang dalam pelayaran.
Saksi Baharuddin menyatakan, pengambilan sampel dilakukan para terdakwa untuk membuktikan bahwa sampel yang diambil Minyak Kotor (Miko) atau bukan, karena informasi yang diperoleh Kelompok Tani bahwa muatan yang sedang di loading (muat) ke dalam tongkang adalah Miko.
Dalam kesaksiannya, Baharuddin juga mengakui adanya kesepakatan (MoU) penjualan besi buruk dan minyak kotor (Miko) karena adanya lahan Kelompok Tani, termasuk miliknya sekira 50 hektar yang dikuasai PT THIP dan belum diganti rugi.
“Dalam pengambilan sampel dan penghadangan tugboat dan tongkat tidak ada kekerasan dan pengancaman, karena hanya untuk ambil sampel saja agar dibuktikan bahwa itu Miko, ” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin, (23/5/2021) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Rilis : Yusdar