Dirgantara7.Com//Kediri -Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Pria berinisial Sup (43) yang beralamat di Dsun Ngemplak Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang diduga sebagai pengedar Sabu-sabu (SS).
Berdasar pada informasi dari masyarakat sekitar kertosono terkait adanya peredaran Narkoba, selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Hari Jum’at (27/8/2021) sekira jam 01.30 dinihari berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sup di tepi jalan termasuk Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram yang diisolasi warna hitam,turut disita petugas 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah HP NOKIA model TA-1034, 1 (unit) sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol : AG 4678 FD.
Menurut keterangan pelaku,sabu tersebut pesanan seorang wanita berinisial M dengan alamat Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang saat itu akan diantarkannya.
Dari pengakuan pelaku Narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari saudara S dengan alamat Desa Tawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri (DPO), masih dalam pengembangan.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
Red/Mukti