AKARTA,- Dirgantara7.com | Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022), JPU juga menuntut Roy membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, aspek yang memberatkan tuntutan Roy yakni tindakannya mengutip (quote) twit di Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.
“Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi, yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa menilai Roy terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah perbuatannya adalah hal yang biasa.
“Dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama,” kata jaksa.
Di sisi lain, fakta bahwa Roy belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan tuntutan Roy.
“Segi meringankan, diri terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.
(*)