Dirgantara7.Com//Kegiatan dinas dikjar Kab. Kerinci (Rabu,28/07/2021 ) dalam rangka proses pembelajaran tatap muka pada sekolah SLTP di kabupaten kerinci wajib taati Protokol kesehatan ( prokes ), selaras dengan izin SK 4 kementerian mengizin kan kita untuk proses pembelajaran secara tatap muka khusus nya kab.kerinci yang bertempat pada SLTP 34 Siulak Gedang Kec. Siulak.
Hari ini kita tetap berjalan proses tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan ( prokes ).
Menurut Rumul eladi, S.Pd, Dihadiri seluruh kepala sekolah khusus nya SLTP yang ada dalam wilayah Kab. Kerinci supaya memperketat protokol kesehatan ( prokes ) di setiap SLTP yang ada dalam kab. Kerinci serta menegaskan kepada kepala sekolah wajib, sangat – sangat wajib untuk di perketat pada Masing-masing sekolah yang ada dalam wilayah kab. Kerinci. Ujar nya di halaman Sekolah ( 28/7/2021)
Lanjut, himbauan selaku sekretaris dinas pendidikan kab. Kerinci untuk tetap menaati 3 M
1. Mencuci tangan
2. Memakai masker/hensenitaizer
3. Mencuci tangan dengan air yang mengalir. Ujarnya
Rumul eladi, S.Pd sangat mendorong orangtua wali murid betul-betul memahami kebijakan PPKM Dalam Kab. Kerinci
merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Indonesia.
(Redaksi Feki)