Makassar,–Dirgantara7.com | Sulawesi selatan, Dirgantar7.com – AJDN (Abd Jalali Daeng Nai) bingung rincik palsu atas nama Tjonra Karaeng Tola Nomor 157 Kohir 51 CI yang dipakai Idrus Mattoreang untuk menjual ke Indogrosir berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti dokumen nomor Lab : 25/DTF/2001.
“Saya bingung ini pak, masak rincik Tjonra Karaeng Tola yang sudah dinyatakan palsu oleh Labfor Polda Sulsel masih dipakai lapor dan Tersangkakan saya?” Ungkap Abd Jalali Daeng Nai yang di dampingi langsung lawyernya (Pengacara) Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, hadir memenuhi panggilan Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani No. 09 Pukul 09:30 Wita Senin, 06/02/2023 Kota Makassar.
Abd Jalil, di periksa dengan adanya surat panggilan Ke II oleh penyidik Tahbang di ruang penyidik Unit II Lantai 2 Polrestabes Makassar karena adanya laporan dari (Lk) Yogi Gunawan dengan No. LP/101/I/2022/Polda Sulsel/Restabes Mks Tertanggal 17/01/2022 dan Surat Perintah Penyidik No. Sp Sidik/180/XII/Res 1.2/2022/Reskrim Tertanggal 26/12/2022.
Abdul Jalil Dg.Nai, dimintai keterangan oleh Penyidik Tahbang, Bripka Aryo Parawansyah SH selaku tersangka dalam perkara tindak pidana melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau perkara, yang di pakai oleh orang lain atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas perintah orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 167 Ayat (1) KUHP.
Penyidik Tahbang Bripka Aryo Parawansyah setelah memeriksa dan memintai keterangan (Lk) Abdul Jalil Dg.Nai yang di dampingi Pengacaranya dan beberapa pendamping Kuasa Abdul Jalil Dg.Nai, dengan membuktikan surat data dokumen yang Abd Jalali Daeng Nai miliki sekarang, dan beberapa saksi dari Abdul Jalil Dg. Nai juga sudah diperiksa menurut keterangan Penyidik Tahbang saat Abdul Jalil Dg Nai di ambil keterangannya, juga masih ada beberapa alat bukti yang harus di hadirkan Abdul Jalil Dg Nai pada hari Rabu, 08/02/2023 ke penyidik, ” Tutupnya.
“Kami juga sudah mengajukan keberatan atas status tersangka pak Abd Jalali Daeng Nai ini, karena legal standing pelapor sudah dinyatakan palsu oleh Labfor Polda Sulsel dan sporadik yang dikeluarkan lurah Pai Jabbar, sudah terlebih dulu diterbitkan atas nama kami, ahli waris Tjoddo,” beber Muhammad Sirul Haq SH didepan penyidik Bripka Aryo Parawansyah.
Muhammad Sirul Haq menambahkan akan mengajukan saksi tambahan, ahli dan pengajuan bukti surat yang lengkap agar objek menilai penyidik dalam perkara ini dan dihentikan.
By Tim/Muh Juari