Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Ridho Utama Putra.SH.MH.C me.Telah Resmi Membuka Kantor Lembaga Bantuan Hukum.Mediator Dan Siap melayani masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan.

buserdirgantara7
182
×

Ridho Utama Putra.SH.MH.C me.Telah Resmi Membuka Kantor Lembaga Bantuan Hukum.Mediator Dan Siap melayani masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan.

Sebarkan artikel ini
img 20220218 wa0043

Dirgantara7.com//Lampung tengah ( SL ) Berhasilnya suatu penyelesaian sengketa melalui mediasi, tentunya ada peran dari seorang mediator. Oleh karena itu seorang mediator sangat berperan selama berlangsugnnya proses mediasi tersebut, dan seorang mediator sangat membutuhkan kemampuan personal yang memungkinkannya dapat berhubungan secara menyenangkan dengan para pihak.

Salah satu putra daerah Kabupaten yang yang berjuluk ‘Beguwai Jejamo Wawai’ yang saat beraktivitas sebagai mediator dia adalah,

Ridho Utama Putra. SH, MH, C.Me. Pria yang lahir Gunung Sugih, pada tanggal, 17 april 1991 silam, yang telah memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung RI, dan siap untuk memberikan bantuan sebagai mediator kepada pihak, atau masyarakat yang membutuhkan mediator, dapat datang langsung ke Kantornya di Jalan, Cempaka No.128 A, Gunung Sugih, Lampung tengah, dan di Kel.Kemiling Bandar Lampung

Dimana menurut, Ridho saat ini peran mediator sangat di perlukan dalam memediasi persoalan, baik itu sengketa, one prestasi, dan gugatan hukum lainnya. Untuk itu seorang mediator diharapkan dapat menjalankan perannya untuk menganalisis dan mendiagnosa sengketa yang ada, kemudian mendisain dan mengendalikan proses mediasi untuk menuntun para pihak mencapai suatu kesepakatan.

“Kemampuan pribadi yang terpenting adalah sifat tidak menghakimi, tidak memihak, bijaksana, serta dengan berbagai kemampuan yang dimilikinya, mediator diharapkan dapat menjalankan perannya untuk menganalisis dan mendiagnosa sengketa yang ada,” ungkap Ridho.

Ridho menjelaskan bahwa seorang mediator bertugas mengarahkan dan memfasilitasi lancarnya komunikasi serta membantu para pihak agar memperoleh pengertian tentang perselisihan secara keseluruhan, sehingga memungkinkan setiap pihak membuat penilaian. Sehingga dengan bantuan dan bimbingan dari mediator, para pihak yang bersengketa dapat bergerak kearah negosiasi penyelesaian sengketa mereka.

“Menurut pasal 1 ayat 7 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, dengan cara mediasi salah satu diantara sekian banyak Alternatif Penyelesaian Sengketa atau biasa dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR),” jelasnya…( Edy Doy )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *