Kabupaten luwu timur, propinsi sulawesi selatan, Dirgantara7.com,Mengandalkan soal data dan fakta.
“Kami berbicara sesuai Fakta dan data, karena pengalihan saham yang ada sekarang ini dilakukan secara tidak benar Kemudian berita acara pemilihan saham/jual beli tidak ada bukti, Helmut tidak pernah tanda tangani/melakukan pengalihan saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diklaim pihak sebelah, di Undang-undang juga sangat jelas ketika seseorang melakukan pengalihan saham harus melalui persetujuan menteri, dan sampai saat ini di ESDM masih Pihak Helmut diakui sebagai pemilik PT.CLM yang Sah,” tutup Didit Hariadi.
Sementara Direktur External PT. CLM Ismail Akhmad menyebut pihak Helmut tidak berhak memasuki area tambang tersebut, karena seluruh proses perdata dan pidananya sudah berkekuatan hukum tetap Ismail juga menegaskan bahwa PT. CLM versi Abidin yang saat ini memimpin perusahaan tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dikeluarkan oleh Kementrian.
“Tidak ada hak mereka mau masuk ke Tambang, semua proses sudah berkekuatan hukum tetap, soal bukti-bukti, kita punya dan sah dikeluarkan Kementrian,” Kata Ismail Akhmad saat ditemui di Kantor PT. CLM. Tim.Muh Juari