Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Respon Cepat dinas Perizinan Kabupaten Barru, Atas Laporan Bapan DPD Sulawesi Selatan

buserdirgantara7
156
×

Respon Cepat dinas Perizinan Kabupaten Barru, Atas Laporan Bapan DPD Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 09 09 At 03.20.38

Buserdirgantara7.Com//Barru – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik indonesia Dpd Sulawesi Selatan, Mengapresiasi Respon Cepat dari dinas Perizinan Kabupaten Barru terkait Temuan Dugaan Bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bagunan (IMB) yang terletak di wilayah Kelurahan Mangempang Kabupaten Barru Senin 06 September 2021.

Andi Djuraid Rauf Menyampaikan “Saya Selaku Kepala Badan Bapan Dpd Sulawesi Selatan Mengucapkan terimah kasih bagi pemerintah khususya DPMPTSPTK dan Sejumlah OPD Yang Terkait, Dinas PUPR, Dinas Satpol PP, Damkar, Kecamatan Barru dan Kelurahan Mangempang Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Djuraid “Saudri Hj Saddiah Tidak Memiliki Sertifikat Tidak Memiliki PBB dan Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB) Malah Justru Mendirikan Bagunan Tanpa Izin dari Pemilik Sertifikat SHM Ahli Waris H.Andi Oddang

Seharusya Masyarakat Mengurus Izinya Karena Menjadi Persyaratan dalam Pengaturan tata Kelola Kota dan penegakan Disiplin Perda. Maka dari Itu Kami Selaku Bapan dpd Sulsel ikut Bersinergi Dengan Pemerintah Kabupaten Barru dalam hal Penindakan Pelanggaran Pendirian Bagunan Tanpa Izin di kabupaten Barru.

Kepala Seksi Pengendalian dinas DPMPTSPTK Kabupaten Barru Andi Jaya Menjelaskan” Kegiatan yang kami Lakukan pada hari ini iyalah Penangapi Laporan yang di lakukan oleh Pihak Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara republik indonesia Dpd Sulawesi Selatan Terkait adanya bangunan yang di bangun di atas tanah bersertifikat tidak memiliki izin (IMB).

Jaya Menyampaikan kami bersama tim teknis turun melakukan verifikasi di lapangan terkait pengaduan dan tadi sudah di jelaskan terkait bangunan Milik Hj.Saddiah segera memperlihatkan izin yang di miliki kami Menghimbau agar pemilik bagunan dalam waktu 3 hari dapat memperlihatkan Izin mendirikan bagunanya (IMB) Berarti Terhitung sampai hari kami 09/09/2021.

Jika dalam kurung waktu 3 Hari tidak memperlihatkan IMB kami akan melayangkan surat teguran ke Pemilik Bagunan dan terkait persoalan tidak mengantongi Izin akan ada bagian Sesuai dengan Tupoksi dari pihak Satpol PP dalam penegakan perda serta pihak dari dinas PUPR dan kami akan selalu mengedepankan secara humanis dan kekeluargaan tutupya.

(Yusdar)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *