JAKARTA, Buserdirgantara7com — Resolusi Ancol adalah hasil rembuk pikir Musyawarah Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan di tengah dinamika yang terjadi di UU no 5 Tahun 2017.
UU ini berisi tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengarahkan pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang mengarahkan pada 10 obyek kebudayaan dari tradisi lisan, manuskrip, ritus, adat istiadat, teknologi tradisional, seni, bahasa, pengetahuan tradisional, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Dewan Kesenian Provinsi Aceh T. Afifuddin M.Sn mengatakan dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh yang dapat menghadiri Munas hanya 18 Kabupaten/Kota, dikarenan Beradu jadwal dengan kegiatan mereka di tempat.
Kata Afid bahwa Dewan Kesenian Aceh bersama seluruh Dewan Kesenian Aceh kabupaten/kota yang terlibat dalam Munas siap menjalankan hasil Munas tersebut. “Kita Dewan Kesenian merupakan lembaga yang diamanatkan dalam Perpres nomor 114 tahun 2022 tentang strategi pemajuan kebudayaan sebagai perwakilan lembaga publik dalam Pemajuan Kebudayaan”.
Diantara Dewan Kabupaten / Kota Romi pasla peserta Dewan Kesenian Aceh Utara memegang mandat yang di tugaskan oleh Pemda Aceh Utara untuk menghadiri Munas Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan sebagai peserta Komisi 3 yang membidangi pembahasan Tata Kelola Organisasi, hasil sidang ke 5 komisi maka lahirlah Resolusi Ancol.
Hasil Resolusi Ancol: Dengan mempertimbangkan keragaman ekosistem penopangannya untuk memperkuat kebudayaan yang inkusif sekaligus terjadinya penguatan lokal.
Dalam rangka mentransformasi tersebut maka dilakukan Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan se-indonesia, Musyawarah telah menyepakati dan memutuskan mendesak Pemerintah untuk:
1. Memfasitilitasi transformasi Dewan Kesenian seluruh indonesia.
2. Meningkatkan alokasi anggaran yang lebih berpihak pada pemajuan penguatan kelembagaannya.
3. melakukan transformasi tata kelola Taman Budaya dan ruang publik kesenian di seluruh Indonesia.
4. mewujudkan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman tata kelola dewan kesenian di seluruh Indonesia.
5. Memfasilitasi reposisi penguatan peran dan fungsi dewan kesenian dalam penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan termasuk dokumen perencanaan pembangunan terkait.
untuk mewujudkan keputusan tersebut, Musyawarah Nasional dewan kesenian dan dewan kebudayaan merekomendasikan pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai Kementerian teknis yang secara khusus melakukan pemajuan kebudayaan secara menyeluruh.
Romi Pasla mengatakan : Resolusi ini melahirkan Perlindungan bagi insan seni kemudian dibuktikan lagi oleh birokrasi untuk menciptakan Perda agar menjadi horison nyaman bagi masyarakat budaya/seni tradisi, modern dan kontemporer.
Transformasi ini ditangkap oleh 246 perwakilan Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan seluruh indonesia inilah yang sejak 10-14 Desember 2023 dimusyawarahkan lewat pleno, 5 Sidang Komisi melahirkan peta jalan pemajuan kebudayaan menjadi Resolusi Ancol.
5 Forum Komisi tersebut yaitu Sidang Komisi 1 Reposisi dan Transformasi, Sidang Komisi 2 Regulasi untuk transformasi organisasi.
Sidang Komisi 3 Transformasi Tata Kelola organisasi, Sidang Komisi 4 Transformasi Tata Kelola Taman Budaya dan Penguatan Kapasitas juga Sidang Komisi 5 Politik anggaran dan keterlibatan Dewan Kesenian dalam penyusunan RPJP, RPJMN dan RPJMND.
246 lembaga itu, 216 lembaga Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan, 22 undangan dari Pemerintah dan 16 peserta dari ragam komunitas, melahirkan Resolusi Ancol. Plus, semua bunyi di dalam hasil Rapat Sidang Komisi yang menjadi rujukan untuk transformasi yang terjadi di negeri ini. Melengkapi PPKD dan Perda yang wajib dilaksanakan tiap pihak.
216 lembaga Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan, 22 undangan dari Pemerintah dan 16 peserta dari ragam komunitas, melahirkan Resolusi Ancol. Plus, semua bunyi di dalam hasil Rapat Sidang Komisi yang menjadi rujukan untuk transformasi yang terjadi di negeri ini. Melengkapi PPKD dan Perda yang wajib dilaksanakan tiap pihak.
Semuanya untuk masyarakat pelaku seni dan kebudayaan di seluruh Nusantara. Perubahan dan transformasi yang berjalan, semoga dapat diimbangi dengan kayuhan kompas dan visi dari tiap pelaku musyawarah di tiap daerah. Inbuh Romi. (Rd)