Dirgantara7Com//Subang-Penganiayaan hingga menghilangkan nyawa terjadi di wilayah Rancapasir Purwadadi Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango. Peristiwa itu terjadi pada 23 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tidak perlu waktu lama, hanya kurang dari 6 jam jajaran Reskrim Polres Subang mampu membekuk lima pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersebut. Total ada 6 pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 di antaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W ,semua usianya masih sekitar dua puluh tahunan, yang W, ini masih buron,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni pada Rabu (26/1).
Kapolres menerangkan, motif para pelaku, menganiaya korban yakni Adi Wijaya (26), karena pelaku merasa terganggu.
“Mereka menduga jika korban ini adalah pelaku yang sering ganggu kenyamanan di sana,” tambah Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, bahkan celurit. Adapun pasal yang dijerat untuk para pelaku yakni pasal 338 KUHP.
“Dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkapnya.
Rilis/@Jajang