JAKARTA, – Dirgantara7.com | Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.
Rencana untuk menghapus kendaraan bermotor (ranmor) dari daftar regident mulai tahun 2023 jika tidak bayar pajak dianggap sebagai keputusan tepat.
Sebab hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan, rencana pemerintah yang akan menghapus ranmor yang sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang harus diapresiasi.
“Wajib kita berikan apresiasi dan kita dukung dengan tujuan untuk menjaga marwah atau wibawa undang-undang,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (3/1/2023).
Budiyanto mengatakan, selain melindungi undang-undang, keputusan tersebut akan membangun disiplin masyarakat untuk taat bayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan ranmor yang wajib dilaksanakan setiap tahun.
“Sekaligus untuk membagun disiplin masyarakat taat bayar pajak dan registrasi pengesahan, serta kewajiban lainnya, sekaligus untuk tertib administrasi dan membangun data ranmor yang valid sehingga dapat digunakan sebagai dasar Kebijakan Pembangunan Nasional yang tepat,” kata dia.
Budiyanto mengatakan, penghapusan ranmor dari daftar regident diatur dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalann No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasal 71 ayat 1 huruf a dan b
Permintaan pemilik ranmor dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi dan identifikasi.
Penghapusan regident ranmor dapat dilakukan jika:
Kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku
Pasal 74 ayat 3
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Penghapusan secara teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang Regident, melalui peringatan 3 (tiga) kali, dengan durasi peringatan; pertama selama 3 ( tiga ) bulan, peringatan kedua selama 1 (satu) bulan dihitung dari masa peringatan pertama berakhir dan peringatan ketiga selama 1 (satu) bulan dihitung dari waktu peringatan kedua berakhir/habis.
Total waktu ranmor dapat dihapus dari daftar regident setelah mendapatkan peringatan 3 (tiga) kali, kurang lebih 5 (lima) bulan atau masuk pada bulan keenam dari peringatan pertama, ranmor yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dihapus dari daftar regident.
(Red)