JENEPONTO– Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jeneponto diduga menyebar karcis palsu untuk melakukan pungutan liar (pungli) parkir.di wilayah pasar Karisa Bontosunggu kabupaten Jeneponto
Hal itu terungkap dari temuan dan pengakuan salah satu pengendara yang ingin masuk di wilayah pasar sentral Karisa kabupaten Jeneponto yang tidak ingin disebut namanya
Pengendara roda dua tersebut mengatakan, “Saya diberi satu lembar (karcis parkir),” ujar pengemudi roda dua .Satu lembar karcis parkir berwarna kuning tapi saya heran pak kenapa karcis pasar untuk pedagang di kasi ke saya sedangkan saya hanya parkir motor saya bukan pedagang saya di suruh bayar 2000 ungkap pengendara roda dua
Karcis 2000 ribu adalah karcis pasar namun kerab muncul di bawa oleh pengendara roda dua.
Diduga oknum bendahara perhubungan bekerja sama dengan tukang tagih pasar untuk lakukan pungli.
Karcis tersebut kebanyakan dari parkir dalam pasar lalu di setor ke petugas yang ada di pintu masuk dan keluar pasar Karisa kabupaten Jeneponto Sebagai bukti bahwa pedagang sudah bayar di dalam pasar.ungkapnya
Sehingga petugas yang di tempati menyetor karcis palsu tersebut tidak berani untuk melapor karena takut di berhentikan.jelasnya
Mengetahui Ini pengendara roda dua mengaku sudah sering di berikan karcis palsu setiap masuk pasar Karisa Ketika ditanya, ia juga tidak mengetahui ternyata karcis yang diberikan kepada dirinya itu palsu.
Sepintas memang karcis tersebut terlihat asli.Namun ternyata ketika di tinjau oleh awak media itu merupakan karcis palsu.
Pemalsuan karcis parkir tersebut sudah melanggar aturan Perbub tentang perparkiran di wilayah kabupaten Jeneponto
Sangat disayangkan oknum Dishub tersebut menyebarkan karcis palsu ke beberapa titik di lingkup pasar Karisa kabupaten Jeneponto
Degan beredarnya karcis palsu di wilayah pasar sentral Karisa untuk menutupi PAD kabupaten Jeneponto
Sehingga pihak oknum dishub kabupaten Jeneponto menyebarkan sejumlah karcis palsu di pintu masuk dan keluar pasar Karisa,”.
Terkait dengan dugaan adanya karcis parkir palsu diwilayah pasar Karisa oknum Dishub Kabupayen Jeneponto yang degan sengaja mengedarkan karcis palsu tersebut untuk melakukan pungli, selama ini kerap mengunakan karcis palsu.
Pihak awak media juga akan melakukan pengecekan terhadap perizinan jukir di wilayah pasar Karisa kabupaten Jeneponto
Apabila izin yang dimiliki untuk karcis parkir di wilayah pasar Karisa untuk pedagang, maka tidak diperbolehkan digunakan di pintu masuk dan keluar pasar Karisa
Namun yang ditemukan kali ini, karcis yang diduga palsu yang seharusnya diperuntukkan untuk pedagang pasar tapi digunakan juga untuk karcis pintu masuk dan keluar
Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak dishub Jeneponto atas dugaan penyebaran karcis parkir palsu yang kerap ditemukan di wilayah. Pasar Karisa Jeneponto
Karcis palsu yang ditemukan tersebut nominal retribusinya Rp 2.000 untuk hingga 1000 untuk pedagang pasar
Dari Hasil penelusuran media dilapangan ditemukan puluhan karcis yang diduga palsu.tutupnya