Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
NasionalPendidikan

Publik Pertanyakan Pernyataan Kasipidsus Terkait Sekolah Akan Bubar Jika Para Kepala Madrasah Ditersangkakan

buserdirgantara7
210
×

Publik Pertanyakan Pernyataan Kasipidsus Terkait Sekolah Akan Bubar Jika Para Kepala Madrasah Ditersangkakan

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2022 11 04 At 10.59.23

KOTA BOGOR, – || Dirgantara7.Com_Kejaksaan Negeri Kota Bogor sudah bikin geger masyarakat, gegara adanya pernyataan seorang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bogor yang disebut-sebut nyeleneh oleh para mahasiswa dalam gelaran aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bogor Selasa kemarin (1/11 -2022), sehingga pernyataan Kasipidsus tersebut benar-benar menjadi Perhatian Publik Negeri ini.

Pasalnya, dalam orasinya yang gempita Korlap Wahab Sunandar membeberkan bahwa; setelah dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pada kasus dugaan korupsi Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018; Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor yang disangkakan sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,12 Milyar dengan modus Mark-up harga pengadaan lembar kertas ujian. Saat hadirin tgl 26 Oktober 2022, Kasipidsus melontarkan pernyataan dengan mengatakan; ‘Sekolah akan bubar, jika para Kepala Madrasah Ditersangkakan’.

Sehingga hal itu tentu saja menyulut emosi para mahasiswa aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMASI), karena pernyataan tersebut dinilai tidak wajar karena keluar dari mulut penegak hukum setingkat Kasipidsus.

“Kami sangat kecewa serta tersulut, karena pihak Kejari Kota Bogor tidak melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka secara menyeluruh. Padahal jelas-jelas para Kepala Madrasah Ibtidaiyah diduga kuat terlibat dalam kasus ini, termasuk Kepala Kemenag Kota Bogor bisa di jerat. cara-cara Penegakan Hukum oleh Kejari Kota Bogor di dalam pelaksanaannya yang terkesan tidak sepenuhnya ini,” papar Wahab Sunandar sang orator yang juga menggerakkan aksi FORMASI kepada Wartawan.

Wahab menjelaskan, bahwa dalam pengelolaan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tidak dibenarkan adanya pihak lain yang terlibat. Hanya kepala madrasah dan komite saja yang memiliki kewenangan dalam mengelola dana tersebut. Sebagaimana yang tertuang dalam; Juknis Ditjen Pendidikan Agama Islam No 7381 tahun 2016 dan No 451 tahun 2018. Namun faktanya yang terjadi justeru berbanding terbalik dengan aturan tersebut, dimana Kemenag dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah lewat Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) membuat kesepakatan tentang pengadaan soal soal ujian. Pasti berdasarkan ketentuan Juknis Ditjen, Kemenag Kota Bogor seharusnyalah bertanggung jawab atas kasus korupsi dana BOS MI ini.

“Maka publik jangan mau dikecoh, apalagi terhipnotis oleh cara-cara Jaksa Kota Bogor dalam proses penegakan hukum yang saat ini berlangsung. Jika melihat peraturan perundang-undangan sudah barang tentu yang memiliki kendali absolut atas dana BOS tersebut adalah para Kepala Madrasah. ditangkap, keberadaan KKMI sebagai instrumen realisasi atas mark-up dana BOS justeru Kemenag sendiri yang memberikan legalisasi lewat surat keputusannya,” pungkas Wahab.

(FC-Pergi/AS)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458