Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Pt sinerga nusantara indonesia sudah layak beroperasi di kabupaten bandung barat.

buserdirgantara7
2871
×

Pt sinerga nusantara indonesia sudah layak beroperasi di kabupaten bandung barat.

Sebarkan artikel ini
img 20220531 wa0011

Dirgantara7.com//Indramayu||PT Sinerga Nusantara Indonesia yang berlokasi di kampung Neglasari Desa Galanggang Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat dinilai sudah layak untuk melanjutkan operasionalnya kembali, karena sudah memenuhi regulasi aturan dan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa Barat.

Setelah sempat ditutup oleh DLH Provinsi Jawa Barat pada bulan Januari 2022 lalu, saat ini operasional PT. Sinerga Nusantara Indonesia kembali berjalan normal.

Hal ini dibenarkan oleh Anna selaku PPLH pada saat diwawancarai awak media diruangan kerjanya, Senin (23/5/2022) lalu.

Ia menjelaskan bahwa PT Sinerga Nusantara Indonesia itu adalah perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan di dalam judul dokumennya adalah industri pakan ternak dan bahan kimia penjernih air di dalam industrinya.

“Salah satu kegiatan itu, dia menggunakan bahan limbah B3 yang diambil dari industri -industri. Kemudian untuk mengolah limbah B3 menjadi bahan kimia air, Ia harus memiliki izin pemanfaatan limbah B3 untuk mendukung kegiatan pemanfaatan limbah B3 nya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anna memaparkan bahwa setelah melakukan pengawasan itu berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam UKL-UPLnya. Hasil dari pengamatan tidak ada ijin kegiatan pemanfaatan yang sedang dilaksanakan. Makanya kita bongkar untuk kegiatan yang melanggarnya dan kami ingatkan supaya dia tidak beroperasi lagi atau melakukan kegiatan yang tidak tercantum di dalam UKL UPL nya.

“Intinya tidak boleh melakukan kegiatan di sana, itu harus dikosongkan. Walapun ada penjelasan mereka bekerja sama dengan Indonesia Power dan Satgas Citarum Harum. Kita hanya menjalankan kewenangan dan saat menemukan pelanggaran di lokasi, maka ada sanksi penutupan. Sebaiknya kedepan pihak perusahan terus berkordinasi dan menempuh ijinya kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengelola PT Sinerga Nusantara Indonesia H. Dancep mengatakan produksi perusahaan kita ini adalah pupuk organik.

“Setelah sebelumnya sempat tidak produksi karena ditutup oleh pihak Dinas, dikarenakan ada yang dipermasalahkan di lokasi tersebut terkait perihal perizinan,” ujarnya, Minggu (29/5/2022) kemarin.

Menurutnya dalam menempuh perijinan harus ada yang dilibatkan, diantaranya pihak Indonesia Power dan Satgas Citarum Harum. Kami hanya membantu saja dalam pengelolaan limbahnya seperti enceng gondok, sampah sedimentasi sungai dan tidak ada yang dirugikan. PT Sinerga Nusantara Indonesia bersama Indonesia Power kerjasama dengan kita. Lalu diawasi oleh Satgas Citarum Harum. Sehingga belum sampai ke perijinan, karena kita sedang menempuh proses yang perlu kita ikuti dalam tahapan uji coba dulu.

“Jadi operasional perusahaan saat pertama itu, hanya dalam tahap uji coba saja,” tegasnya.

Lebih dalam, Ia mengatakan sebenarnya pihak perusahan merasa tidak enak, karena sering dituduh oleh mereka dari pihak pelapor. Padahal faktanya berbeda. Kita mampu buktikan tidak ada yang dirugikan. Karena jika ada pelanggaran ada tahapannya untuk penyelesaian.

“Jangan langsung laporkan ke mana-mana tanpa adanya cek ke lokasi terlebih dulu. Itu yang kita membuat sangat kesal dan sebenarnya kan kalau ada yang dirugikan ada proses yang harus ditempuh sebelum melaporkannya Apalagi ada yang ngaku-ngaku dari media sebagai pelapornya,” pinta H. Dancep.

“Setelah ada penutupan itu pihak perusahaan melakukan perbaikan di sekitar lokasi. Seperti apa yang sudah menjadi kewajiban, akses jalan wilayah selatan penahan erosi dan sarana lingkungan yang direkomendasikan Dinas,” tutup H.Dancep.

PT Sinerga Nusantara Indonesia pun berharap kegiatan yang sempat ditutup dan sekarang dibuka lagi, lalu dijinkan terus beroprasi. Karena banyak karyawan yang tidak bekerja sejak ada penutupan. Disamping itu, PT. Sinerga Nusantara Indonesia sudah jelas membayar pajak pada negara , ( sumber Triyo H.)

Rilis (B.s.yanto)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *