Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

PT. PLN UIP Persero Maluku Papua Lakukan Musyawarah Klarifikasi Terkait Pembayaran Kompensasi Bentangan Row Kabel SUTT

buserdirgantara7
201
×

PT. PLN UIP Persero Maluku Papua Lakukan Musyawarah Klarifikasi Terkait Pembayaran Kompensasi Bentangan Row Kabel SUTT

Sebarkan artikel ini
Img 20230606 Wa0304

Maluku, Buserdirgantara7com — PT PLN UIP Persero Maluku Papua menggelar musyawarah klarifikasi pembayaran lahan yang dilewati kabel SUTT pada bentangan lahan milik masyarakat yang berada di kabupaten buru

SUTT merupakan proyek pembangunan tiang menara penyangga kabel listrik milik PLN, yang berbeda dengan Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Dalam kegiatan Musyawarah Kalrifikasi ini diselenggarakan olehTim PT.PLN Maluku Dan Papua,turut serta kejaksaan Negeri Buru, Kapolsek Namlea,Camat Namlea Kepala Desa Namlea dan Babinkantibmas Desa Batu Boy serta Pemilk lahan ketel minyak kayu putih BatuBoy Henci Limba S.H dan keluarga Alm. Kao

Andi Sultan salah satu Tim pertanahan PLN Maluku dan papua membuka langsung acara Kegiatan klarifikasi musyawarah pembayaran kompensasi kabel yang melewati bentangan lahan milik masyarakat tepatnya di kantor desa BatuBoy kecamatan Namlea kabupaten Buru provinsi Maluku tepatnya.selasa 6/6/2023

Pemberian kompensasi dari PLN kepada pemilik lahan yang dilintasi jalur SUTT ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Peraturan Nomor 13 Tahun 2021, tentang ruang bebas dan kompensasi. Dimana didalamnya mengatur soal subjek dan objek kompensasi. Diantaranya adalah tanah bangunan dan tanaman yang nilainya beda-beda,” tambahnya

Tahapan sudah dilalui Tim PT.PLN dan semua berjalan lancar dan
Harpannya agar masyarakat bisa Mendukung pembangunan ini
Dan tidak menghalang halangi kegiatan kepentingan umum karena pihak PLN pun akan memberikan hak sesuai dengan aturan yang berlaku ucapnya

Kapolsek Namlea Dede Rifai dalam tanggapannya berharap Agar semua kegiatan pembangunan demi kepentingan umum dapat berjalan dengan lancar demikian juga hak masyarakat tidak dirugikan yang jelasnya semua berjalan sesuai NJOP ucapnya

Kepala desa Batu Boy pun turut memberikan tanggapan saat diwawancarai media kami,terkait dengan penyelesaian hak masyarakat nya yaitu kompensasi bentangan kabel PLN sudah sesuai aturan dan sebagaimana harapan masyarakat nya sehingga dirinya berharap agar semua berjalan sesuai harapan baik pemerintah maupun masyarakat pemilik lahan
(Syam/GG.S)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458