Jakarta – Dirgantara7.com | PSSI baru tahu hak dan kewajiban suporter dilindungi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (SKN). Tapi malah kerap menjadi korban.
Contoh terbaru adalah Tragedi Kanjuruhan yang membuat jatuhnya korban jiwa sebanyak 131 orang. Di luar korban jiwa, banyak juga yang mendapat perlakukan keras seperti pemukulan dan mendapat tendangan secara kasar.
Tragedi Kanjuruhan hanyalah satu dari banyak kasus suporter dianaktirikan atau diperlakukan tidak layak.
Padahal dalam konteks bisnis sepakbola, suporter adalah konsumen yang semestinya mendapat pelayanan-pelayanan.
Soal UU SKN ini yang juga mengatur hak dan kewajiban suporter menjadi bahasan saat Kemenpora menggelar evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan penyelenggaraan sepakbola di Indonesia.
Hadir dalam kesempatan itu yakni Waketum PSSI Iwan Budianto, dan berbagai perwakilan suporter dalam rapat di Kemenpora, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dalam kesempatan itu, ternyata PSSI baru mengetahui kalau suporter punya hak dan kewajiban yang diatur dalam UU. Tak heran sampai saat ini suporter kerap menjadi pihak yang disalahkan, termasuk dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Jadi begini. Kan ada beberapa undang-undang yang baru terbit. Tadi kami sejujurnya baru hari ini juga tahu kalau ada undang-undang SKN yang di dalamnya juga mengatur tentang suporter,” kata Iwan Budianto, kepada wartawan.
“Bahwa suporter itu harus berbadan hukum. Bahwa badan hukumnya harus mendapat rekomendasi dari klub yang menaunginya.
Kemudian harus ada rekomendasi dari induk cabang olahraganya (PSSI). Itu tadi kami ditugaskan juga untuk mensosialisasikan ke masing-masing supporter fans dari klub-klub yang bertanding di bawah PT Liga Indonesia Baru (LIB),” ujarnya menambahkan.
Kemenpora pun mensosialisasikan UU SKN ini agar diterapkan seluruh football family, sehingga nasib suporter Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi. Dengan begitu tak terlepas kemungkinan terciptanya iklim sepakbola yang lebih sehat.
“Satu hal yang penting dan selama ini belum tersentuh serius yakni tentang suporter, itu juga menjadi hal yang kami dengarkan masukannya karena kita tahu suporter dalam undang-undang keolahragaan sudah ada pasal-pasal yang mengatur ada hak kewajiban. Tapi mungkin belum tersosialisasi dengan baik kepada para suporter,” tutur Menpora Zainudin Amali.
Hak dan kewajiban suporter dalam UU SKN. Pasal 55 UU 11/2022 yang mengatur tentang suporter.
-Ayat (1) Pasal 55 UU 11/2022 berbunyi, “Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
-Ayat (2) Suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
-Ayat (3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.
-Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
-Ayat (5) UU 11/2022, Suporter olahraga memiliki hak: mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga; mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya; mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
-Ayat (6) Suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
-Ayat (7) Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan. (Red)