Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Proyek Pembangunan Pusat Konservasi Satwa Milik BKSDA Menyalahi Aturan UU PPLH Dan Tidak Layak Di Areal Pemukiman Warga

buserdirgantara7
134
×

Proyek Pembangunan Pusat Konservasi Satwa Milik BKSDA Menyalahi Aturan UU PPLH Dan Tidak Layak Di Areal Pemukiman Warga

Sebarkan artikel ini
Img 20210901 Wa0291

Dirgantara7.Com//Namlea- ketua umum LSM Ekologi Pembangunan bidang pemerhati lingkungan chairul syam memberikan keterangan persnya bahwa dirinya sangat menyesalkan adanya pembangunan Pusat Konservasi Satwa milik BKSDA yang berlokasi di kediaman warga yang tepatnya didepan Kantor UPTD Kehutanan Kabupaten Buru

Kami minta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru agar menghentikan kegiatan proyek bangunan tersebut karena tidak melalui prosuder dan tahapan sebagaimana UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH

bangunan dan kegiatan BKSDA sudah menabrak aturan tutur ketua lsm ini
kegiatan bangunan sudah dilakukan tanpa ada kajian lingkungan hidup strategis dan tanpa kantongi ijin lingkungan maupun dokumen Amdal hal ini sudah sangat menabrak aturan tegasnya

Fatalnya lagi bangunan tersebut sudah hampir selesai dikerjakan namun belum kantongi ijin lingkungan
Jelasnya hal ini sudah melanggar pasal 40 dan bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 109 UU PPLH

Kami minta dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru harus tegas dalam mengambil sikap biar ada efek jera dan contoh bagian pelanggar lingkungan yang lainnya

Selain itu Saran kami baiknya bangunan milik BKSDA ini dipindahkan saja ke lokasi yang jauh dari kota maupun pemukiman warga karena pastinya ketika kegiatanya Konservasi satwa BKSDA sudah dilakukan maka segala satwa yang akan ditampung disitu sangatlah meresahkan masyarakat sekekliling baik itu adalah baunya maupun limbah kotoran yang dapat mencemari lingkungan sekitarnya

Proyek ini harus Dihentikan sebelum akhirnya bangunan tersebut menjadi mangkrak dan kami yakin kalau masyarakat sekelilingnya paham akan pentingnya lingkungan akibat adanya jenis kegiatan BKSDA tersebut maka pastinya mereka tidak ijinkan karena dampak atas kegiatan tersebut

Sementara hasil konfermasi media kami dengan kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten buru Adjie Hentihu lewat SMS singkat beliau mengatakan mengenai ijin lingkungan milik BKSDA belum ada apalagi dokumen Amdal

semuanya belum ada tegas beliau dan beliau pernah menegur pihak pemegang proyek namun mereka tidak indahkan bahkan dinas kehutanan Provinsi maluku juga tidak menyetujui adanya bangunan tersebut dilokasi UPTD kehutanan karena kegiatan KSDA Sangat berdampak pada lingkungan tambah adjie ketika diwawancarai pihak media

Red/Tim.BD7

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *