Lampung,–Dirgantara7.com | Bidang Propam Polda Lampung menindaklanjuti oknum anggota Polda Lampung menggunakan akun dinas untuk keperluan pribadinya.
“Sementara permasalah masih dalam proses pendalaman,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, Lampung Selatan, Senin (14/11/22).
Dia melanjutkan media sosial instagram milik Spripim Polda Lampung yang disalahgunakan oleh oknum anggota yang pernah bertugas di spripim tersebut memang benar milik Polda Lampung. Instagram tersebut digunakan secara pribadi oleh oknum anggota yang dilakukan satu tahun lalu di Polda Lama yang berada di Teluk Bandar Lampung.
“Sekira bulan November 2021 lalu,” kata dia.
Lanjut Pandra, akun instagram tersebut digunakan oleh oknum anggota yang mana anggota tersebut pernah bertugas di Spripim dan akun tersebut pernah digunakan oleh oknum anggota kepada pihak lain untuk meminta nomor WhastApp.
“Dimana Komunikasi tersebut terjadi satu tahun yang lalu. Melalui instagram Spripim Polda Lampung dan oknum anggota tersebut menggunakan akun secara pribadi dengan narasi “Dekk kirim wa km”.
“Dengan adanya penyalahgunaan akun spripim tersebut, bidang propam masih melakukan pendalaman apabila ada kelalaian akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi polri.” katanya.
(Hepi/Sumber Kabid humas Polda Lampung)