Maluku, Buserdirgantara7com — Selasa 18 Juli 2023, LSM Ekologi Pembangunan sebagai pemerhati lingkungan cukup prihatin terkait instruksi Bupati buru yang sudah disampaikan ke pelaku usaha namun tidak diindahkan
Malah dibiarkan atau merasa tidak peduli
Isi instruksi tersebut terkait adanya larangan pemakain dan peredaran Bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Mercury,Cyanida dan Kostik yang beredar bebas pada wilayah tambang ilegal GB sampai saat ini
Keprihatinan bupati buru Dr.Djalaludin Salampessy terhadap ancaman lingkungan akibat pemakain B3 yang sudah melebihi ambang batas kewajaran akhirnya beliau mengeluarkan instruksi tersebut
Perihal akibat dari ketika pemerintah telah melakukan pelarangan pemakaian dan peredaran B3 tersebut ssharusnya para pelaku usaha PETI segera menghentikan kegiatan nya karena kalau pelaku usaha tersebut tidak menghiraukan larangan pemerintah maka sudah barang tentu dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata sebagaimana pasal 114 UUPPLH
Ketidak pedulian pelaku usaha pada PETI GB yang akhirnya Bupati Buru mengeluarkan instruksi tersebut ini akhirnya ditanggapi oleh LSM Ekologi Pembangunan,hal ini membuat pihak LSM akhirnya menyurati para pelaku usaha PETI sebagai masukan saran sekaligus teguran keras kepada yang melakukan usaha dan atau kegiatan pertambangan secara ilegal dan memakai B3 tutur Safrudin Umasugi selaku sekretaris LSM inj
Himbauan dan teguran keras agar pengedar,pemakai B3 harus menghentikan kegiatan dan apabila masih saja pelaku usaha melakukan kegiatan tersebut dirinya mengatakan tidak segan segan untuk melaporkan dan mengadukan perbuatan mereka kepada dinas badan yang lebih berkompeten dalam hal ini dirjen Gakkum KLHK dijakarta sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tambahnya
(Anny.CH)