Dirgantara7Com//Subang- Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi yang di jual ke masyarakat dengan harga tinggi. Dalam Press Release yang dilaksanakan di Polres Subang, Kapolres Subang AKBP SUMARNI, S.L.K., S.H., M.H yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. ZULKARNAEN, S.I.K dan Kanit III TIPIDTER Sat Reskrim Polres Subang IPDA M. RAKA DWI DARMA S.Tr.K menerangkan bahwa tersangka DM (Laki-laki; 47 Tahun; Kec. Pamanukan Kab. Subang – Jawa Barat) dan tersangka TRJ (Laki-laki, 64 Tahun, Kec. Pusakanagara Kab. Subang -Jawa Barat) ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar jam 13.00 Wib di Kios Pupuk Gina Kec. Pamanukan Kab. Subang.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian, yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti Pupuk bersubsidi Jenis Phonska dan SP 36.
Dari hasil penyidikan pelaku sudah menjalankan kegiatan usahanya kurang lebih 3 tahun, dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut pelaku Telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dengan Distributor resmi, pelaku menjual/mengedarkannya kepada petani dengan harga tinggi yaitu sebesar Rp. 380.000,- per kuintal, dan pelaku (DM) 47 Tahun mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari pelaku (TRJ) 64 Tahun yang diketahui Pupuk bersubsidi tersebut di dapat dari Pelaku (R) yang berdomisili di kabupaten garut yang saat ini masih (DPO) kemudian alasan pelaku menjual pupuk bersubsidi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang kebetulan pupuk bersubsidi di daerah tersangka langka / terbatas.
Terhadap Tersangka (DM) 47 Tahun dan (TRJ) 64 Tahun, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo. Pasal 1 Sub 3e UURI No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.21 Tahun 1959 Tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak Pidana Ekonomi.
Dalam kesempatan yang sama (press release). Kapolres Subang juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak ragu / tidak takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bilamana menemukan adanya praktek Penyalahgunaan maupun Penyaluran Pupuk bersubsidi yang diawasi oleh pemerintah khususnya di wilayah Kab. Subang, guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar.
Rilis/@Jajang