Dirgantara7.Com//Kegiatan Press Conference Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dipimpin Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan,S.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. Kamis, (25/3/2021)
LP-B / 05 / I / 2021 / Jabar / Res Subang / Sek Kalijati, Tanggal 20 Januari 2021 a.n pelapor Sdr. Drs. AGUS SURYAWINATA, LP-B / 03 / I / 2021 / Jabar / Res Subang / Sek Purwadadi, Tanggal 27 Januari 2021 a.n pelapor Sdr. MUHAMAD YUSUP, LP-B / 10 / II / 2021 / Jabar / Res Subang / Sek Subang, Tanggal 02 Februari 2021 a.n pelapor Sdri. RANI ANGGRAENI, dan LP-B / 02 / II / 2021 / Jabar / Res Subang / Sek Cibogo, Tanggal 23 Februari 2021 a.n pelapor Sdr. GAYUS PRIYONO
Korban Drs. AGUS SURYAWINATA, Subang 26 Januari 1968, PNS, Dsn. Kaliwadas Rt. 05/02 Ds. Pagon Kec.Purwadadi Kab.Subang, USNARI, Subang, 15 November 1974, Kepala Desa, Kp. Boreas Rt. 003 / 002 Ds. Kaliangsana Kec. Kalijati Kab.Subang, RANI ANGGRAENI, Bandung 06 Januari 1981, PNS, Blok Dangdeur Rt.05/12 Kel.Dangdeur Kec.Subang Kab.Subang, dan GAYUS PRIYONO, Banjarnegara 16 Oktober 1977, PNS, Blok Manasuka No.170 Rt.34/08 Kel.Cigadung Kec.Subang Kab.Subang
Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Waktu dan tempat ( TKP ) pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 06.00 Wib, di KUA Kec.Kalijati Kab.Subang Kp. Cibodas Ds. Kalijati Timur Kec. Kalijati Kab.Subang, Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 07.30 Wib, di Kantor Desa Kaliangsana Kp. Boreas Rt. 004 / 002 Ds. Kaliangsana Kec. Kalijati Kab.Subang, Pada hari Selasa 02 Februari 2021 sekira jam 06.30 Wib, di Kantor Kelurahan Dangdeur kec.Subang Kab.Subang, dan Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 07.15 Wib, di Kantor KUA Kec. Cibogo Kab.Subang Jl. Raya Cipaku Cibogo Subang.
Kronologis singkat kejadian. Diketahui pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira jam 06.30 Wib di Kantor Kelurahan Dangdeur Kec.Subang Kab.Subang telah terjadi pencurian barang-barang berupa 1 (satu) set komputer PC merk ACER Aspire C22-963 model D19W1 dan 1 (satu) buah printer merk EPSON L110 warna hitam yang diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk dengan cara merusak kunci gembok lalu mencongkel jendela ruangan dan kemudian mencuri barang-barang tersebut yang ada didalam ruangan Kantor. Atas kejadian tersebut Kantor Kelurahan Dangdeur mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Subang guna proses lebih lanjut.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Selasa Tanggal 16 Maret 2021 sekira jam 16.00 Wib Tim Buser Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap 3 (tiga) orang pelaku berikut barang bukti berupa komponen-komponen dari komputer berikut alat dan sarana yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku yang berhasil diamankan Nama: WN
TTL/Umur : Subang / 44 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat: Ds. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, Nama: YY
TTL/Umur : Sukabumi / 33 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Ds.Sukamanah Kec.Jonggol Kab.Bogor, dan Nama: UJ
TTL/Umur : Purwakarta / 40 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Ds.Sukamanah Kec.Jonggol Kab. Bogor.
Modus operasi Para pelaku berbagi peran dalam melakukan pencurian, 2 (dua) orang berperan menjadi eksekutor yang masuk dengan cara merusak kunci gembok lalu mencongkel jendela ruangan menggunakan obeng dan kemudian mencuri barang-barang didalam kantor. Sementara 1 (satu) pelaku lainnya menunggu di mobil yang menjadi sarana untuk melakukan pencurian.
Barang bukti 3 (satu) buah obeng, 12 (dua belas) tas laptop berbagai jenis, 5 (lima) buah monitor, 5 (lima) buah kabel CPU, 4 (empat) buah kabel monitor, 5 (lima) buah mouse, 15 (lima belas) charger laptop, 1(satu) buah keyboard, 17 (tujuh belas) potongan bracket TV, 1 (satu) buah TV merk polytron, 1 (satu) buah kamera Canon, dan 1 (satu) unit mobil pick-up.
Atas perbuatannya tersebut tersangka a.n WN, YY dan UJ dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Rilis:Jajang