Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

PPN Nias Selatan Laporkan Akun Condrat Sinaga atas pernyataannya media sosial

buserdirgantara7
230
×

PPN Nias Selatan Laporkan Akun Condrat Sinaga atas pernyataannya media sosial

Sebarkan artikel ini
Img 20211022 Wa0068

Dirgantara7.Com//Nias Selatan, Sebuah akun facebook milik Condrat Sinaga membuat video pernyataan kontroversi yang diduga menghina suku dan budaya Nias. Video yang berdurasi 13:56 detik itu diunggah pada tanggal 11 Oktober 2021.

Seperti diketahui, akun facebook Condrat Sinaga dalam videonya berbicara resep penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Litiwari Iman Gea, pedagang sayur Pajak Gambir oleh preman.

Namun, dalam video itu dia menyinggung suku dan budaya Nias. “Budaya Nias sangat rentan terhadap intervensi iblis. Termasuk tari perang. Dia menari saja sudah ada perang, apalagi yang lain”, kata Condrat.

Ia berkata lagi “Ternyata di Nias masih berlaku hukum yang menghormati orang tua. Yang memberikan sesuatu yang terbesar kepada orang tua. Ketika anak laki-laki menikah, istrinya, perawannya harus diberikan kepada bapaknya. Itu mengerikan”.

Pernyataan Condrat Sinaga tersebut sontak mendapat kecaman keras dari berbagai pihak dan elemen masyarakat Nias, hingga beramai-ramai melaporkan akun facebook milik Condrat Sinaga tersebut kepada penegak hukum.

DPC Pemuda Peduli Nias (PPN) Kabupaten Nias Selatan turut melaporkan akun facebook Condrat Sinaga di Polres Nias Selatan pada Kamis (21/10/2021), dengan membawa bukti video dan screenshoot postingannya, dan laporan tersebut diterima langsung Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan.

Ketua DPC PPN Nias Selatan, Heldiswan Loi, menyampaikan bahwa hari ini kami datang melaporkan akun facebook Condrat Sinaga di Polres Nias Selatan terkait pernyataannya pada video di akun facebook miliknya karena telah membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat serta melukai hati seluruh masyarakat Nias.

“Pernyataan Condrat Sinaga itu adalah pernyataan bohong atau tidak didasari dengan fakta sehingga telah merusak harkat dan martabat orang Nias”, terang Heldis.

Ia berharap, agar laporan PPN Nias Selatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Nias Selatan. Dan kepada Kapolda dan Kapolri untuk dapat menangkap Condrat Sinaga, untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.

Heldis mengajak seluruh pemuda dan pemudi Nias maupun masyarakat Kepulauan Nias dimanapun berada untuk tidak terprovokasi akan ucapan Condrat Sinaga yang dapat menimbulkan perpecahan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan itu akan diiventarisir untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah kita terima, kemudian nanti kita akan inventaris. Untuk mengetahui proses selanjutnya kita akan update secara berkala. Nanti kita akan rumuskan, pasal apa yang kita tersangkakan terhadap pembuat konten buruk di media sosial tersebut. Jadi itu, nanti tolong di ikuti terus apa-apa yang kita kerjakan”, kata Reinhard.

Karena hal itu menyangkut dengan undang-undang ITE, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.

Atas pernyataan Condrat Sinaga itu, dia pun merasa tersakiti karena selama menjadi warga Kepulauan Nias, terutama Nias Selatan, tidak pernah melihat atau mendengar seperti yang dilontarkan oleh yang diduga Condrat Sinaga.

“Kita semua sama-sama tersakiti bapak ibu, termasuk juga saya, saya juga ikut tersakiti ketika saya mendengar secara utuh apa yang di bilang yang di duga Condrat Sinaga. Kenapa saya juga tersakiti karena saya kerja disini, saya juga bawa keluarga di Kepulauan Nias ini”, ujar Reinhard

Dikatakannya, untuk bisa bekerja lebih baik disini maka dirinya mengatakan bahwa dia harus tau bagaimana budaya, adat istiadat yang ada di Kepulauan Nias.

Dia menyebut bahwa selama berada di Nias Selatan tidak pernah melihat atau mendengar seperti apa yang disebut oleh Condrat Sinaga.

Selain DPC PPN Nias Selatan, beberapa elemen lain yang melaporkan Condrat Sinaga di Polres Nias Selatan, diantaranya Generasi Muda Nias Selatan (GMM), BEM Universitas Nias Raya dan DPD LSM Gempita Nias Selatan.

Red/Rl

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *