Dirgantara7.com//BANDAR LAMPUNG – Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta perdagangan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku diketahui terdiri dari seorang pria berinisial AJ(46) warga Jalan Ikan Semadar LK.I RT 017, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan bersama rekan wanitanya berinisial AO (19) warga Jalan Kampung Slirit lk 3, Kelurahan Bakung Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan keduanya berdasarkan Nomor Laporan : LP / B / 07/ I / 2024 / SPKT / Polsek TBS / Polresta Balam / Polda Lampung , tanggal 11 Januari 2024.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, kami berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perdagangan terhadap anak, pada Kamis tanggal 11 Januari 2024,” kata Kompol Adit Priyanto, Selasa 16 Januari 2024.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku, kemudian pada Kamis sekira pukul 18.30 petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku AO sedang berada di kediamannya, selanjutnya AO berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kompol Adit, pada hari Jumat Unit Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan pelaku lainnya yang Bernama AMD di Jalan Ikan Tembakang Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras di dekat penginapan Mandala tempat dimana pelaku pernah menyetubuhi korban berinisial AHN (13) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Kapolsek menuturkan, kejadian berawal saat korban sedang bermalam di rumah salah satu rekan korban berinisial TI dan korban meminta dicarikan pekerjaan kepada TI, lalu TI menceritakan hal tersebut kepada kakak sepupunya yaitu pelaku AO bahwa korban sedang membutuhkan uang dengan alasan untuk berobat ibunya.
“Setelah itu pelaku AO menawarkan kepada korban untuk bekerja dengannya tanpa korban ketahui bagaimana pekerjaan tersebut, akhirnya pelaku AO menghubungi pelaku yang bernama AJ dan menawarkan jasa jual diri korban, AO mengatakan kepada AJ bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri (Open BO) dan pelaku AJ pun menerima tawaran tersebut,” ungkap Kapolsek.
Masih dikatakan Kompol Adit, hingga akhirnya pelaku AO membawa korban dan menemui pelaku AJ di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan menggunakan maxim motor.
Sesampai di penginapan, korban masuk ke dalam kamar penginapan bersama AJ dan melakukan persetubuhan, sedangkan AO menunggu di lantai bawah. Setelah melakukan persetubuhan, AJ memberikan uang Rp200 ribu kepada AO dan kepada korban diberi Rp300 ribu.
Selanjutnya, korban dibawa pulang ke rumah pelaku AO dan dititipkan kepada ibu pelaku AO yang berinisial FS tanpa menceritakan apa yang telah terjadi. Setelah itu korban merasa lemas dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya sehingga kemudian korban diantarkan pulang oleh Fransiska, dan sesampainya di rumah korban mereka bertemu Ibu korban dan berkata bahwa korban sedang tidak enak badan lalu kemudian FS pergi.
Karena mencurigai keadaan anaknya yang mengalami pendarahan hebat di bagian kelamin, Ibu korban langsung memeriksakan ke medis dan korban mengakui bahwa baru saja melakukan hubungan intim terhadap AJ.
“Kemudian Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Telukbetung Selatan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 helai celana pendek warna abu-abu putih milik pelaku AJ,1 helai celana panjang warna cream milik korban telah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kompol Adit
Kedua pelaku kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau perdagangan anak di bawah umur warga Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Editor hepi suhara