Garut | Dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Pasirwangi, Polsek Pasirwangi Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Sabtu (23/12/2023).
Kegiatan operasi miras juga di pimpin langsung oleh Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, SH., MH., bersama anggota Polsek Pasirwangi Polres Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Pasirwangi Polres Garut menemukan miras di sebuah rumah milik Sdri. R (48) warga Desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi.
Polsek Pasirwangi Polres Garut mengamankan 92 botol miras terdiri dari Ciu 54 botol, Intisari 21 botol, Kawa-Kawa 11 botol, Anggur Merah 6 botol.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Penyedia minuman keras dan barang bukti di amankan di Mapolsek Pasirwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan razia miras sampai Kabupaten Garut terbebas dari minuman keras ilegal.” Pungkas Aji.
(Ahmad deni)