Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Polsek Pamulihan Polres Garut Ciduk Pelaku Curanmor

buserdirgantara7
121
×

Polsek Pamulihan Polres Garut Ciduk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Img 20231009 Wa0071

Garut – Dirgantara7.com // Polsek Pamulihan berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2 di Kampung Tangsi Desa Pakenjeng Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut. Sabtu (07/10/2023).

IMG-20231009-WA0072
Menurut keterangan korban dan saksi pada saat korban (koko) memarkirkan kendaraan motornya yang diparkir didalam rumah, namun ketika korban akan beribadah Shalat subuh kendaraan yang ia parkir sudah tidak berada pada tempatnya.

Kemudian Koko pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulihan untuk dilakukan penyelidikan, tak lama Polsek Pamulihan pun menerima laporan dan bergegas menindaklanjutinya. Berdasarkan hasil penyelidikan Anggota Polsek Pamulihan kendaraan tersebut dipakai oleh isteri pelaku “DR” (36) warga Kampung Cisandaan Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata betul motor Honda beat street warna hitam dengan nomor polisi Z 2099 DA tersebut milik korban Koko yang telah dicuri. Selanjutnya isteri pelaku dibawa ke Mapolsek Pamulihan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi ternyata benar motor yang ia pakai merupakan motor pemberian dari suaminya yang tidak lain adalah pelaku curanmor namun suaminya berhasil melarikan diri ketika upaya penangkapan.

Polsek Pamulihan yang telah mengidentifikasi pelaku, menemukan pelaku berada di Kota Cimahi Jawa Barat. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB tim Polsek Pamulihan Polres Garut berhasil menciduk pelaku di jembatan Pemkot Cimahi dan memboyong pelaku ke Mapolsek Pamulihan Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan mengatakan berdasarkan hasil interogasi benar bahwa pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban Koko, dan fakta lainnya pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan motor lainnya di berbagai tempat di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.

“Pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP, dan pelaku beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.” Imbuh Wawan.

(Ahmad Deni)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458