Garut – Dirgantara7.com // Polsek Pameungpeuk Polres Garut Amankan 1 Orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di Desa Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Selasa (12/12/2023).
Menurut keterangan saksi dan korban kejadian pencurian bermula terjadi pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, sewaktu sepeda motor korban merk honda beat warna biru putih dengan nomor polisi Z 2749 DZ, sedang diparkirkan di salah satu warung Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.
Saat sedang diparkirkan motor dalam keadaan terkunci stang/leher, kemudian korban berbaring didalam warung sambil menunggu penumpang yang hendak pergi ke pasar. Namun sewaktu akan dipergunakan sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula.
Diperkirakan pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu dan pelaku pun menggondol uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di dalam bagasi jok sepeda motor korban.
Salah satu orang pelaku pencurian sepeda motor sempat tertangkap dan dihakimi oleh warga, saat Polsek Pameungpeuk sedang melakukan patroli bergegas menuju lokasi keramaian dan segera mengamankan pelaku dari amuk masa.
Pelaku “KA” (24) warga Kec. Pameungpeuk sempat tidak sadarkan diri di lokasi penangkapan, lalu anggota Polsek Pameungpeuk melarikan pelaku ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan pertolongan medis.
Beruntung nyawa tersangka berhasil tertolong, ketika tersangka sadar Polsek Pameungpeuk melakukan interogasi ia mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor bersama dengan temannya “GO” (Dpo) . Atas informasi tersebut Polsek Pameungpeuk Polres Garut berhasil menemukan barang bukti sepeda motor lalu diamankan ke Mapolsek Pameungpeuk guna kebutuhan penyidikan kepolisian.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin mengatakan jika korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000,- ( Dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
(Ahmad deni)