Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Polsek Pamanukan Polres Subang gelas sosialisasi larangan odong odong beroperasi di jalan raya.

buserdirgantara7
248
×

Polsek Pamanukan Polres Subang gelas sosialisasi larangan odong odong beroperasi di jalan raya.

Sebarkan artikel ini
img 20220730 wa0000

Dirgantara7Com//Kapolsek Pamanukan Kompol Undang Sudrajat mengundang para pelaku usaha odong odong di wilayah kerjanya untuk memberikan pemahaman terkait aturan lalulintas yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni, tindak tegas penegakan aturan lalulintas sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dilakukan secara humanis dengan cara gencar melakukan sosialisasi.

“Kami berikan edukasi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi dan pemilik odong-odong di wilayah hukum Polsek Pamanukan,” kata Kompol H.Undang Sudrajat didampingi Kanit lantas Polsek Pamanukan, Ipda Wawan, Jumat 29 Juli 2022.

Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni menegaskan larangan odong odong beroperasi di jalan raya.

“Sebenarnya sejak awal kita sudah melarang kendaraan modifikasi yang ilegal tersebut,” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, di Mapolres Subang, Jumat 29 Juli 2022.

Namun demikian, AKBP Sumarni berpendapat tindakan tegas larangan tersebut bisa dilakukan secara humanis dengan memberikan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Untuk lebih memberikan pemahaman lagi, kita gencarkan sosialisasi kepada masyarakat hususnya pemilik,” kata mantan Kanit Subdit III Dit Tipidkor Bareskrim Polri sebelum sempat jadi Kapolres Sukabumi Kota ini.

Bukan tanpa alasan yang kuat, menurut mantan Penyidik KPK ini juga, kendaraan yang digunakan sebagai odong odong pada umumnya telah mengalami modifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperuntukkan beroperasi di jalan raya.

“Ditentukan, bahwa setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga terjadi perubahan tipe maka diwajibkan untuk melakukan uji tipe,” ucap Perwira Polri non Akpol ini.

Setiap kendaraan modifikasi harus dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor.

Aspek rancangan teknis, susunan, ukuran, material, aca, pintu, engsel dan bumper, kemudian sistem lampu dan alat pemantul cahaya, termasuk tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor, menjadi sejumlah unsur yang perlu dipenuhi kendaraan laik jalan di jalan raya yang harus mendapat verifikasi dan validasi pihak berwenang.

Aturan tersebut berlaku demi ketertiban, kenyamanan dan keselamatan seluruh pihak pengguna jalan raya.

Red/Jajang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *