Dirgantara7.Com//Medan _ Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Warga Medan Amplas Diduga Konsumsi SS. Polsek Medan kota kembali meringkus seorang pria warga Medan Amplas AT Nst (33) diduga mengkonsumsi sabu – sabu.
Polsek Medan Kota menangkap seorang penyalagunaan Narkotika jenis Sabu AT Nst warga Kecamatan Medan Amplas yang ditangkap Polsek Medan Kota dari Jalan Selamat Ujung Medan, Kamis (20/5/2021) sekira Pukul 13.30 WIB.
Berbekal dari impormasi masyarakat bahwa di sekitar Jln Seksama maraknya peredaran Narkotika. Selanjutnya petugas menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, mencurigai seseorang mengendara sepeda motor lalu melakukan penyetopan dan penggeledahan.
Dan lagi lagi ditemukan sabu – sabu di plastik klip bening, yang diselipkan di topi tersangka.
Hasil inteogasi tersangka dia mengakui barang haram tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp40.000.
Kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe SH, Kamis (27/5/2021) di Mapolsek Medan Kota.
Dari hasil penggeledahan itu didapat barang haram sabu seberat 0.16 turut juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4611 ABS.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa menuju Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Okta)
Rilis : Imam