Dirgantara7Com//Medan-Muhammad Khadir Yusuf (17) seorang Wiraswasta asal kota Medan – Sumatera Utara bersama rekannya Harja (17) terpaksa medatangi Mapolsek Medan Baru – Polrestabes Medan, pada tanggal 25 Januari 2022 Sekitar Pukul 18.00 Wib karena diduga ditahan dan dipaksa membayar satu unit LCD Jenis OPPO A53 seharga Rp 320.000 oleh karyawan GMT di sebuah pertokoan yang menjual Sparepart Handphone GMT di Jalan Skip no 67 F Medan – Sumut.
Kejadian tersebut bermula saat M Khadir Yusuf bersama Harja rekan nya mendatangi toko GMT yang menjual sparepart handphone, kedatangan kedua pria tersebut tak lain ingin membeli sebuah layar LCD Hanphone Oppo A53, tiba di Toko GMT Jalan Skip Khadir pun memesan sebuah LCD handphone yang ia ingin perbaiki, dan saat itu juga pihak toko langsung memberikan pesanan yang dimaksud.
Namun saat dicoba ataupun di test di depan karyawan toko tersebut, LCD Hanphone yang diberikan pun tidak mau menyala / tidak hidup dan diduga rusak, seketika itu juga Khadir mengatakan bahwa barang tersebut tidak hidup alias tidak menyala dan meminta kepada karyawan toko agar memberikan barang yang lain untuk di coba .
Tiba tiba saat hal tersebut dikatakan oleh Khadir, seorang karyawan toko mendadak mengatakan bahwa barang tersebut tidak bisa ditukar dan harus dibayar oleh Khaidir karena telah di rusak dibagian soketnya . Khaidir pun menolak untuk membayar dengan alasan barang tersebut memang tidak bisa menyala saat dipasangkan ke handphone yang ia hendak perbaiki.
Kericuhan pun sempat terjadi di toko tersebut, adu argument panjang pun sempat terjadi di toko karena pihak toko bersikeras memaksa pelapor untuk membayar uang sejumah lebih kruang Rp 320 Rb ,sehingga mengundang perhatian sejumlah pihak yang ada di sekitar lokasi termasuk Satpam toko tersebut. Pihak toko pun meminta agar Khadir(Pelapor) membayar LCD tersebut.
Bahkan seorang pria yang berpakaian satpam yang berada di lokasi toko pun “diduga” sempat menghubungi seseorang yang di sebutnya kepada wartawan adalah komandanya, yang pada saat itu juga datang ke lokasi serta mengaku kepada wartawan adalah oknum TNI AD dari Kesatuan Yon Zipur Helvetia, Oknum TNI tersebut datang dengan mengendarai sebuah mini bus berjenis Avanza berwarna Silver Velg warna Putih Racing.
Oknum TNI tersebut sempat berbicara kepada Khadir dan bersama pegawai toko ,kedatangan Oknum TNI tersebut meminta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
Pihak toko berasalan bahwa Khadir telah merusak LCD tersebut di bagian soketnya, namun Khadir bersama rekan nya menolak membayar karena merasa tidak ada merusak LCD yang dimaksud , karena merasa tidak ada merusak LCD dan ditahan serta dipakasa untuk membayar, Khaidir menghubungi Mapolsek Medan Baru – Polrestabes Medan untuk meminta keadilan .
Mendapatakan pengaduan tersebut , Kanit Reskrim Polsek Medan Baru , AKP Martua Manik,SH,MH bersama Personil reskrim langsung menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi kejadian Kanit Reskrim Pun langsung mengintrogasi Khadir dan karyawan toko serta menanyakan apa yang terjadi .
Namun secara mendadak selah seorang karyawan toko GMT Skip tersebut malah mengatakan bahwa Kanit Reskrim tersebut merupakan “wartawan” , Padahal sebelumnya Kanit Reskrim bersama anggota nya menjelaskan bahwa dirinya adalah Kanit Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang ditahan dan tidak di kasi keluar dari lokasi toko tersebut dan dipaksa membayar sejumlah uang agar dapat keluar dari toko tersebut.
Saat berada di lokasi toko GMT, adu argument juga sempat terjadi saat Kanit Reskrim mengintrogasi kedua pihak ,pihak karyawan toko terus terus memaksa dan mengkalim bahwa Khadir harus tetap membayar Layar LCD yang telah ia coba walaupun tidak hidup saat di test, namun saat itu juga Khadir menjelasakan bahwa dirinya tidak mau membayar barang rusak dan ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak ada merusak barang tersebut.
Tak senang atas kejadian tersebut , Khadir bersama rekan nya mendatangi mapolsek Medan Baru – Polrestabes Medan pada hari itu juga untuk membuat laporan atas hal tersebut.
Saat di wawancari wartawan usai membuat laporan ke Polsek Medan Baru, Khadir menjelasakan bahwa dirinya tidak ada merusak barang tersebut dan dipakasa karyawan toko untuk membayar, kami tidak dikasi keluar dari toko sebelum membayar tagihan tersebut, padahal masi di dalam toko tersebutnya saya coba dan tidak menyala LCD OPP A53 tersebut tapi malah kami dipakasa untuk membayar.
“saya merasa ketakutan dan saya hubungi Polsek Medan Baru , Saya juga sangat berterimakasih Kepada Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim yang telah merespon pengaduan saya, kalau Petugas Kepolian dari Polsek Medan Baru tidak datang, mungkin saya masi tertahan di dalam toko tersebut. saya sangat ketakutan dan jantung saya kambuh saat saya dipaksa membayar barang yang rusak di toko tersebut.
Khadir juga menambahkan bahwa , “bahwa seorang pria yang diduga adalah Oknum TNI, yang datang ke lokasi Toko GMT untuk berbicara denganya juga menyuruhnya untuk membayar barang tersebut, “Kalian Bayar Aja Biar Masalah nya Selesai,” Ungkap Khadir (Pelapor) menirukan ucapan oknum tersebut kepada wartawan.
Sementara , Pihak toko yang di klarifikasi wartawan saat kejadian menjelaskan bahwa sudah S.O.P mereka sperti itu dan Khaidir harus membayar LCD yang sudah di pesan tersebut karena sudah rusak di bagian soketnya namun pihak karyawan toko GMT tersebut tidak menjelaskan bagaimana cara Khaidir melakukan pengrusakan terhadap LCD Oppo A53 tersebut .
Terpisah,Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik,SH,MH saat di konfirmasi mengenai hal tersebut mejelaskan bahwa, Polsek Medan Baru mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang “diduga” ditahan / tertahan di sebuah toko penjualan Sparepat yang ada di jalan Skip Kota Medan Kecamatan Petisah Kota Medan yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Baru . (26/1/2022).
“Kami dapat laporan dari masyarakat, ”Kami Melayani Masyarakat” jadi kami langsung ke TKP untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, dan memang kami dapati pelapor berada di toko Sparepat tersebut dan akhirnya pelapor membuat laporan resmi kepada kami dan sedang kami proses,” Pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Nias tersebut.
Rilis/Sabarudin