Garut – Dirgantara7.com // Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat ke nomor whatsapp Taros Kapolres terkait peredaran obat keras terbatas tanpa izin, Polsek Limbangan Polres Garut berhasil ringkus pelaku peredaran obat tanpa izin. Sabtu (07/10/2023).
Pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra mendapatkan informasi dari Kapolres Garut melalui Whatsapp Taros Kapolres, bahwa di Kecamatan Limbangan diindikasi adanya peredaran obat keras terbatas.
Atas dasar laporan tersebut Kapolsek Limbangan mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Limbangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 Polsek Limbangan berhasil meringkus 1 orang pelaku pengedar obat keras terbatas beserta 2 orang saksi di salah satu rumah yang bertempat di Kampung Sawahbera Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Dari hasil interogasi anggota terhadap pelaku “DN” (33) warga Kampung Sawahbera Desa Limbangan Barat Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, ia mengakui perbuatannya sebagai penyedia atau pengedar obat keras terbatas dan menjualnya di wilayah Garut Utara. Untuk “BG” (29) dan “MI” (30) sementara ditetapkan sebagai saksi karena saat penangkapan sedang berada di rumah pelaku untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Limbangan Polres Garut Kompol Uun Suhendra mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan aduan dari masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan ia terbukti memiliki obat keras terbatas dan menjual bebas tanpa izin, pada saat penangkapan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 20 kaplet.
(Ahmad Deni)