Dirgantara.7Com//Dua unit sepeda motor berknalpot brong atau bersuara bising diamankan aparat Polsek Kintom saat menggelar KRYD berupa razia di Jalan Trans Sulawesi, depan Mapolsek Kintom, Minggu (12/6/2022).
“Motor dengan suara bising ini langsung diamankan anggota” ungkap Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan SE.
Menurut Hermawan, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
“Suara yang ditimbulkan knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama saat beristrahat ataupun ibadah,” sebutnya.
Sepeda motor knalpot brong tanpa memasang TNKB yang diamankan dari dua pemuda ini akan dilepaskan petugas apabila sudah diganti dengan knalpot standard dan melengkapi komponen kendarannya.
“Knalpot brong harus diganti di tempat. Jika tidak diganti tidak boleh dibawa pulang. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” tutupnya.
Red/Bakri