Dirgantara7.Com//Jakarta||Polsek Kepala Gading telah berhasil Menangkap satu orang tersangka tindak pidana penipuan. Senin 13/06/2022
Penipuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, perkiraan jam 13:30 WIB bertempat di Bank BNI kelapa Gading boulevard.
Tersangka Yang berinisial (HW)menghubungi karyawan marketing PT.HAL HAL VALASINDO dan memesan Dollar Dingapura Sebesar SIN $14000, yang di bayar dengan cara tranfer setelah COD Cash On Delivery , karyawan Perusahan Tersebut bertemu dengan tersangka (HW) di Apotik Sumber Sehat. Tersangka memberikan satu lembar CEK Bank BNI dengan No.c0299670 Senilai Rp.155.750.000.
Karyawan bagian pengiriman masuk ke Bank BNI menanyakan karyawan yang bernama ibu NUR kepada security, Namun tidak ada karyawan yang bernama ibu Nur, kemudian karyawan bagian pengiriman langsung keluar. Namun tersangka (HW) sudah tidak berada ditempat.
Saat pencairan satu lembar Cek Bank BNI No.C0299670 senilai Rp.q55.750.000, ditolak dengan alasan bedah tanda tangan.
Karyawan PT.HAL HAL VALASINDO,langsung melaporkan kejadian Penipuan kepada pimpinannya yang kemudian melaporkannya ke polsek kelapa Gading.
(Romel/team)