Garut – Polsek Karangpawitan Polres Garut cek tkp kejadian kecelakaan orang yang tertemper (terserempet) kereta api jurusan Gambir – Garut dengan nomor Lokomotif 7048 (KA Papandayan) di Km16+600/700 petak jalan Wanaraja – Garut atau tepatnya berada di Kp. Sukarame, Kel. Lengkongjaya, Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut. Rabu (24/01/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengkonfirmasi jika korban Aan Hermansah (33) warga Kec. Karangpawitan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut keterangan saksi M.Syarif/penjaga palang pintu kereta ia melihat korban sedang duduk di pinggir rel namun diduga korban merupakan penyandang disabilitas (tuna runggu), sehingga korban tidak mengindahkan peringatan dari klakson kereta api maupun peringatan dari petugas dekat lokasi yang mengakibatkan korban tertemper oleh badan KA Papandayan jurusan Gambir-Garut.
Menindaklanjuti hal tersebut Polsek Karangpawitan berkoordinasi dengan Puskesmas Karangmulya dan Puskesmas Karangpawitan untuk melakukan evakuasi jenazah korban dari lokasi kejadian.
Sebelumnya Polsek Karangpawitan Polres Garut telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi. Dan kini jenazah korban sudah diserahkan oleh Polsek Karangpawitan Polres Garut kepada pihak keluarga yang rencananya akan disemayamkan pada hari ini.
(Ahmad deni)