Garut – Polsek Karangpawitan Polres Garut cek tkp kejadian kebakaran rumah di Perum Oma Indah blok E3 no.21 Desa Godog Kec. Karangpawitan Kabupaten Garut. Kamis (25/01/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani menyebutkan jika api kebakaran diduga berasal dari anak pemilik rumah berumur 10 tahun yang bermain api dengan menggunakan cleaner carburator di lantai 2 rumah.
Dikarenakan dirumah tersebut banyak barang-barang yang berbahan plastik sehingga mengakibatkan api cepat membesar. Sehingga dengan cepat rumah milik Bapak Wasis dilahap oleh sijago merah.
Melihat hal tersebut anggota Polsek Karangpawitan bersama warga sekitar berusaha memadamkan api dengan cara manual, hingga 2 unit kendaraan damkar diterjunkan untuk membantu memadamkan api.
Nurdin mengkonfirmasi tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun korban selaku pemilik rumah mengalami kerugian materil sekitar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
(Ahmad deni)