Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Polsek Gedung Aji Identifikasi Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tulang Bawang

buserdirgantara7
150
×

Polsek Gedung Aji Identifikasi Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Img 20210519 Wa0120

Dirgantara 7.Com//Polsek Gedung Aji melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki.

Mayat laki-laki tersebut pertama kali ditemukan hari Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, di pinggir sungai Tulang Bawang yang ada di Kampung Bangun Rejo.

Identitas korban diketahui bernama Bahri als Roy (42), berprofesi nelayan, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (19/05/2021).

Kapolsek menjelaskan, korban ini ditemukan oleh saksi Edi Irawan (30), warga setempat dan saat ditemukan posisi badan korban dalam keadaan tertelungkup.

Mulanya pukul 11.00 WIB, korban bersama saksi pergi ke sungai Tulang Bawang untuk mencari ikan dengan menggunakan setrum aki jenis gendong. Pukul 12.00 WIB saksi menepi dari sungai untuk makan siang dan memanggil korban, namun korban tidak ada jawaban.

Saksi lalu berinisiatif mencari jejak kaki korban dan ternyata korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia (MD) dan alat setrum aki yang dipergunakan korban masih dalam keadaan menyala. Saksi lalu mencari kayu dan memutus kabel setrum aki tersebut.

Kuat penyebab korban MD karena tersengat listrik dari alat setrum gendong yang dibawanya untuk mencari ikan,” jelas Ipda Arbiyanto.

Korban lalu diangkat dari TKP yang berada di pinggir sungai Tulang Bawang dan dibawa ke rumah duka. Personel kami yang mengetahui informasi tentang peristiwa tersebut langsung datang ke TKP dan melakukan olah TKP, kemudian menuju ke rumah korban.

Petugas medis yang sudah tiba di rumah korban langsung melakukan visum et repertum (VER), hasilnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau pembunuhan pada tubuh korban.

Keluarga korban sudah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah dan telah membuat surat pernyataan menolak untuk dilakukan autopsi. Jenazah korban kemudian langsung dimakamkan hari itu juga di tempat pemakaman umum (TPU) kampung setempat.(*)

Rilis ;Hepi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458