Garut – Dirgantara7.com/// Polsek Cikajang Polres Garut melaksanakan pengamanan pemungutan suara pejabat antar waktu Kepala Desa Giriawas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Senin (20/11/2023).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Cikajang AKP Adnan M , Forkopimcam Cikajang, Ketua BPD Desa Giriawas beserta Anggota, Ketua LPM Desa Giriawas, Ketua Apdesi Kec. Cikajang, Personil Polsek Cikajang, Personil Koramil Cikajang, Satpol PP Kec. Cikajang, tokoh masyarakat Desa Giriawas dan masyarakat yang memiliki hak pilih sebanyak 102 orang.
Mengingat adanya kekosongan jabatan Kepala Desa Giriawas dikarenakan mengundurkan diri dengan tujuan untuk ikut mencalonkan menjadi anggota legislatif DPRD Kab.Garut. Untuk itu Desa Giriawas melaksanakan pemilihan pejabat antar waktu Desa Giriawas yang dilaksanakan di Gor Desa Giriawas.
Selain itu diharapkan dengan terisinya jabatan Kepala Desa Giriawas, regulasi dan pemerintahan Desa Giriawas dapat berjalan semestinya tanpa hambatan.
Dari ke tiga calon sesuai dari pemungutan suara pemilihan pejabat antar waktu Desa Giriawas, Deni Sunjani dinyatakan terpilih sebagai PAW Kepala Desa Giriawas dengan mendapatkan 51 suara dari total 102 suara.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan jika Polsek Cikajang dan personil pengamanan gabungan akan tetap siaga untuk mengantisipasi adanya gejolak atau pun hal yang tidak diinginkan pasca pemilihan berlangsung, anggota disiagakan demi terjaganya kondusifitas di Desa Giriawas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.
(Ahmad deni)