Tulang Bawang,–Dirgantara7.com | Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya dengan sasaran utama rumah kontrakan dan tempat hiburan malam.
KRYD ini berlangsung hari Sabtu (05/11/2022), pukul 20.30 WIB s/d pukul 24.00 WIB, di Kecamatan Banjar Agung dan Kecamatan Banjar Margo.
“Semalam, saya bersama dengan 21 personel Polsek Banjar Agung melaksanakan KRYD di Kecamatan Banjar Agung dan Kecamatan Banjar Margo, dengan sasaran utama rumah kontrakan dan tempat hiburan malam,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (06/11/2022).
KRYD yang kami digelar ini, lanjut AKP Taufiq, bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah para pelaku tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.
Kapolsek menjelaskan, adapun lokasi berlangsunya KRYD ini yakni rumah kontrakan 15 pintu milik saudara Waji, dan rumah kontrakan 50 pintu milik saudara Agus yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, serta rumah kontrakan 5 pintu milik saudara Warsito yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Selain itu, KRYD juga berlangsung di tempat hiburan malam yakni karaoke butterfly dan karaoke pelangi yang ada di Kecamatan Banjar Margo.
“Dari tiga lokasi rumah kontrakan dan dua lokasi tempat hiburan malam yang kami razia, tidak ditemukan penghuni maupun pengunjung yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana C3,” jelas AKP Taufiq.
Ia menambahkan, KYRD ini akan sering dilakukan oleh petugasnya. Untuk waktu berlangsungnya kegiatan akan dilaksanakan secara random guna mendapatkan hasil yang maksimal dan sesuai dengan harapan.
(*)